SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota atau Pemkot Solo menerima aduan salah satu perusahaan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah hendak mencicil tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada tahun 2022.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com melalui Unit Layanan Aduan Masyarakat hingga Senin (18/4/2022), terdapat 13 laporan mengenai THR yang dibayar dengan cara dicicil. Aduan menyebutkan salah satu perusahaan di Kecamatan Jebres, Solo hendak mencicil THR sebanyak lima kali tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi lain menyebutkan bahwa perusahaan tekstil di Jebres Solo itu diduga rutin mencicil pembayaran THR sejak 2019. Salah satu pelapor menyayangkan kebijakan mencicil THR karena kondisi ekonomi sekarang serba sulit dan harga barang mahal.

Baca Juga : Pekerja Terima THR 2022, Begini Aturan Lengkapnya

Si pelapor juga menyampaikan alasan perusahan mencicil THR karena memiliki utang. Dia berharap laporannya itu ditindaklanjuti Pemkot Solo. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi laporan tersebut. Pemkot bakal memanggil perusahaan yang dimaksud pada Selasa (19/4/2022).

Gibran menyampaikan itu saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo Senin. “Jangan dicicil. Enggak, namun kami dengan Disnaker akan memediasi kalau ada kesulitan dari sisi pengusaha atau owner pabrik. Tenang saja,” kata dia.

Baca Juga : Ini Dia Aturan Pemberian THR Bagi Pekerja

Dia juga mengimbau pengusaha membayar THR keagamaan secara penuh kepada buruh atau karyawan. Pemkot Solo menyampaikan akan melakukan mediasi jika terjadi kendala. Pemkot menjanjikan tidak akan memberatkan pegawai maupun pemilik perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya