SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim pengacara Antasari Azhar mengajukan pengaduan kliennya ke Komnas HAM terkait pernyataan Wiliardi Wizar bahwa penahanan Antasari dikondisikan. Mereka membawa lima bukti guna memperkuat dugaan rekayasa kasus tersebut.

“Yang pertama rekaman sidang (sidang Antasari), yang kedua eksepsi yang ditolak, yang ketiga BAP (milik Wiliardi Wizar) yang tidak dilampirkan, yang keempat indikasi adanya rekayasa dalam perkara tersebut, yang kelima pemeberitaan yang telah beredar terkait rekayasa kasus ini,” ujar salah satu pengacara Antasari Azhar Hotma Sitompoel usai mengajukan pengaduan di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pengacara yang mewakili Antasari, yakni Hotma Sitompoel dan Ari Yusuf Amir, diterima oleh Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Jhonny Nelson Simanjuntak. Hotma dan Ari melaporkan tindakan yang dikenakan kepada Antasari yang mereka nilai tidak sesuai dengan hukum. Tindakan itu terkait dengan keterangan Wiliardi bahwa dalam pemeriksaan dia diarahkan untuk menjerat Antasari.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya