SOLOPOS.COM - Kepala Lapas II B Woogiri, Heri (kedua dari kiri), saat menyerahkan remisi khusus hari raya Idulfitri 1443 H/ 2022 M, kepada warga binaan permasyarakatan (WBP), Senin (2/5/2022). (Istimewa/Lapas Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI – Sebanyak 226 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Wonogiri mendapat remisi khusus pada hari raya Idulfitri, Senin (2/5/2022).

Secara simbolis, remisi itu diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Wonogiri, Heri, seusai pelaksanaan salat Idulfitri (Id).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Di antara 226 WBP yang mendapat remisi khusus Idulfitri, terdapat satu orang yang langsung bebas dan satu orang lainnya harus menjalani subsider. Sementara, 224 orang lainnya hanya mendapat potongan masa hukuman.

Dalam hal itu, Heri memberi ucapan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Ia juga mengapresiasi kepada WBP yang telah berperilaku baik selama menikmati hidup di Lapas Kepas II B Wonogiri.

“Remisi ini merupakan apresiasi atas perilaku baik serta keaktifan kalian dalam mengikuti program pembinaan di Lapas. Untuk itu kami berharap kepada kalian untuk selalu dapat menjaga sikap baik ini,” katanya di sela-sela momen penyerahan remisi kepada 226 WBP, Senin, seperti dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com.

Baca Juga: Lebaran, Pasar Malam Alun-Alun Wonogiri Ramai

Kepala Seksi Bina Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Gatja) Lapas Kelas II B Wonogiri, Sony Wicaksono, turut mendampingi Heri dalam penyerahan remisi kepada 226 WBP. Kepada Solopos.com, ia mengungkap sejumlah syarat untuk mendapat remisi khusus Idulfitri pada tahun ini.

“Di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remjsi dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu mereka telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan baik,” ucap Sony dalam pesan Whatsapp kepada Solopos.com, Selasa (3/5/2022).

Lebih lanjut ia menerangkan, setiap WBP Lapas Wonogiri penerima remisi memiliki jumlah potongan masa hukuman berbeda. Berdasar perinciannya, 148 orang mendapat potongan masa hukuman satu bulan, 10 orang mendapat potongan satu bulan 15 hari, dan 68 orang dengan potongan masa hukuman 15 hari.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, PDIP Wonogiri Patok Target Bisa Raih 42 Kursi DPRD

Dari 226 WBP yang menerima remisi khusus Idulfitri tersebut, mayoritas dari mereka terlibat dalam kasus narkotika. “Baik itu hanya sebagai pengguna atau bahkan pengedar,” imbuhnya.

Setelah penyerahan remisi khusus Idulfitri dilakukan, jumlah total WBP di Lapas Wonogiri ada sebanyak 412 orang. Jumlah itu terhitung berdasar data Lapas Wonogiri pada Senin, pukul 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya