Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
BANTUL-Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menegaskan pernyataannya mengenai tidak adanya pelanggaran HAM dalam kasus LP Cebongan,Sleman, bukan dimaksudkan untuk memperingan hukuman terhadap 11 pelaku.
“Tak ada dalam pikiran kami untuk meringankan. Mereka bersalah harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purnomo menjawab pertanyaan Harian Jogja, disela-sela mengikuti kegiatan retret dan perayaan Paskah di kompleks Gereja Hati Kudus Yesus Ganjuran, Bantul, Jumat (12/4/2013).
Bahkan, kata Menhan, potensi hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat karena diadili di Pengadilan Militer. Purnomo juga meyakinkan tak ada niat pemerintah meringankan hukuman terhadap pelaku.
Sementara perihal kasus pembunuhan korban Adhitya Bisma Hutama di Hugo’s Cafe Jogja yang juga melibatkan oknum anggota TNI, Purnomo juga meminta diadili di pengadilan militer.
Ke depan kata dia, perlu adanya aturan mengenai displin prajurit TNI menyusul rentetan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat negara.
“Kalau pengadilan dan HAM sudah ada UU nya, sekarang ini yang dibutuhkan aturan mengenai displinnya yang belum ada,” katanya.