SOLOPOS.COM - Menkumham Amir Syamsudin (berkacamata hitam) saat memasuki Lapas Cebongan, Sleman, Sabtu (23/3/2013). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Menkumham Amir Syamsudin (berkacamata hitam) saat memasuki Lapas Cebongan, Sleman, Sabtu (23/3/2013). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

JOGJA — Kuasa hukum empat korban penembakan di Lapas Cebongan, Sleman menilai pemindahan empat tersangka yang tewas ditembak sangat janggal. Polisi diduga melakukan praktek pembiaran terhadap peristiwa tersebut. Apalagi, berkas perkara keempat tersangka belum P21.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kuasa hukum keempat korban, Rio Rama Baskara mengatakan, hanya selang 14 jam setelah dipindah penembakan terjadi. Rio akan mempertanyakan alasan pemindahan tersebut. Menurutnya, alasan renovasi yang disampaikan Kapolda DIY Brigjen Sabar Raharja patut dipertanyakan dan tidak logis.

“Betul itu, tidak ada renovasi. Kejadian ini merupakan praktek pembiaran yang dilakukan kepolisan,” ujarnya saat dihubungi Harian Jogja, Sabtu (23/3/2013).

Sementara, dari pengamatan Harian Jogja di Polda DIY Sabtu siang, tak ada aktivitas renovasi sebagaimana disampaikan Kapolda. Salah seorang petugas piket yang enggan disebut namanya juga mengatakan, tidak ada tahanan di sel Direskrim Polda DIY. “Nanti biar para perwira dan pimpinan saja yang menjelaskan. Kami hanya petugas piket saja,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya semua tersangka ditahan di Polres Sleman tapi kemudian dipindah ke tahanan Polda pada Rabu (20/3/2013). Tanpa ada alasan yang jelas, Polda DIY memindahkan mereka ke Lapas Cebongan pada Jumat (22/3/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Saat dipindahkan dari Polda, keempat tersangka mendapat pengawalan ketat. Lebih dari 10 orang polisi dengan senjata lengkap yang mengawal, itu seperti (tersangka) teroris,” ujarnya.

Saat pemindahan ke Lapas Cebongan pun, kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi. Mereka baru bertemu dengan keempatnya setelah Salat Jumat.

“Pemindahaan itu sempat dipertanyakan juga oleh para korban. Juan sempat bilang sama saya, ya biarkan mereka mau apa ikuti saja. Juan sendiri masih polisi aktif,” ujarnya.

Baik kuasa hukum maupun para tersangka rencananya akan mengajukan praperadilan menyikapi proses pemeriksaan yang dinilai janggal. Tapi, sebelum proses tersebut dilakukan, keempat tersangka justru ditembaki segerombolan orang tak dikenal.

“Padahal sesuai aturan, sambungnya, sebelum berkas perkara P21 para tahanan menjadi tanggungjawab kepolisian. Ini ada apa? Kami akan mengawal masalah ini. Keluarga para korban sudah merapat dan ada kuasa hukum lainnya dari Jakarta,” pungkasnya.

Keempat tahanan yang tewas itu masing-masing Yohannes Juan Manbait alias Juan,  Gameliel Yermiayanto Rohiriwu, Andrianus Candra Gajala alias Dedi dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engkel alias Diki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya