SOLOPOS.COM - Foto Lapas Cebongan JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JAKARTA-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencecar lebih dari 30 pertanyaan, yang sebelumnya hanya diajukan 16 pertanyaan, kepada jajaran petinggi kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertanyaan tersebut diajukan dalam pertemuan tertutup yang digelar selama tiga jam di Kantor Mabes Polri, Selasa (23/4), yang dihadiri oleh komisioner Kompolnas, mantan Kapolda DIY Brigjen Pol Sabar Rahardjo dan Wakapolda DIY, Kapolda DIY baru yang diwakili oleh Wakapolda DIY, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) beserta jajarannya, Diresrkrim, Ditreskrimum dan jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Kami membahas [masalah mulai di] Hugos Cafe sampai ke soal penyerangan LP [Cebongan], dan kemudian bagaimana setelah yang bersangkutan tewas dan hubungan dengan keluarga korban,” kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala.

Dalam pembahasannya, Kompolnas mengklarifikasi sejumlah persoalan di antaranya apakah ada soal pembiaran dari Polda DIY, benarkah soal ponsel yang sengaja dimatikan, indikasi adanya konspirasi, dan apakah benar sebelumnya ada perjanjian antara TNI dan Polri. “Dan semuanya dijawab negatif oleh pihak Brigjen Pol Sabar Rahardjo dan didukung oleh pihak Propam dan Paminalnya.
Tidak ada dugaan yang terkait dengan adanya pembiaran,” tegasnya.
Namun, Kompolnas memberikan dua catatan. Pertama hubungan antara keluarga korban dengan Polda DIY. Kompolnas menilai Polda DIY sudah melakukan langkah-langkah yang cukup, sehingga tidak ada kesan pembiaran.

Mantan Kapolda DIY sudah membantu soal penyambutan untuk sampai di pengebumian, tapi tidak turut serta dalam rangka pengiriman jenazah dari Jogja ke NTT.

Kedua, tanggung jawab negara, artinya dari pihak Kadiv Propam mengungkapkan bahwa tanggung jawab itu harus dibagi-bagi, yaitu kepada para pelaku, institusi pelaku, LP dan terakhir Kompolnas.

“Tapi bagaimana implementasinya? Harus ada implementasi yang tegas dari negara tersebut dalam rangka, misalnya rehabilitasi terhadap korban. Itu belum jelas,” katanya.

Selain itu, dalam temuannya, Adrianus menyebutkan para pelaku tetap berjumlah empat orang dari hasil video yang telah dilihatnya. Sementara Juan—salah satu korban LP Cebongan—masih dalam tahanan dan sudah melalui 2/3 mendapatkan pembebasan bersyarat. Juan tidak dipecat sejak dua tahun lalu, melainkan dipecat saat dipindahkan ke LP Cebongan mulai 22 Maret.

Adrianus juga menyatakan mantan Kapolda DIY telah mengakui jujur dan tidak pernah menerima pesan singkat maupun telepon dari pihak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Depkum HAM DIY. Namun, pihak Kakawil mengatakan sebaliknya.
“Mungkin ada kesalahpahaman antara dia [Kapolda DIY] dan Kakanwil yang merasa menghubungi dia padahal tidak,” paparnya.

Kendati demikian, Adrianus menjelaskan dari pertemuan tersebut belum dapat ditarik kesimpulan yang bersifat komprehensif. “Ya minimal dengan proses ini, dia sudah sumpah ya kami terima aja, kami kan tadi bukan interogasi, cuma klarifikasi dan minta keterangan,”

Kompolnas segera membuat suatu kesimpulan tersendiri untuk menarik kesimpulan ke langkah selanjutnya setelah pertemuan tersebut. “Yang mana akan kami buat surat yang resmi dan rapi [untuk] diberikan kepada Presiden, ditembuskan Kapolri atau mungkin Kapolri saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya