SOLOPOS.COM - Foto Lapas Cebongan JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

SEMARANG–Sebanyak 11 anggota Komando Pasukan Khusus, pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan bakal diadili di Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Detasemen Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro juga telah mengumumkan nama penyerang yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY itu. Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Widodo Raharjo menegaskan tidak ada target waktu dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini dan diupayakan selesai secepatnya.

Setelah selesai penyidikan, kata dia, berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Oditur Militer II-11 Jogja. “Peradilan akan digelar terbuka, silakan masyarakat mengikuti,” kata Widodo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (9/4).

Saat ini kata Widodo pelaku penyerang ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Semarang. “Oknum TNI yang menjadi tersangka sebanyak 11 orang saat ini berada di Semarang untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Inisial 11 tersangka kasus Cebongan tersebut masing-masing Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sersan Satu TJ, Sersan Satu AR, Sersan Dua SS, Sersan Satu MRPB, Sersan Satu HS, Sersan Dua IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R serta Sersan Mayor MR.

Ia menjelaskan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus Cebongan telah berlangsung sejak kemarin. Ke-11 tersangka tersebut, lanjut dia, mulai diperiksa di Denpom Semarang mulai Senin (8/4) sore.

“Pemeriksaan mulai administrasi serta kesehatanyang merupakan bagian dari prosedur penyidikan,” katanya.

Widodo mengungkapkan 38 penyidik ditugaskan dalam menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Mereka berasal dari Detasemen Pusat Polisi Militer sebanyak tiga perwira dan 35 penyidik dari Detasemen Pusat Polisi Militer Kodam IV.

Pemeriksaan

Adapun Denpom IV/2 Jogja mulai memeriksa saksi penyerangan Lapas Cebongan. Dalam pemeriksaan kali pertama dilakukan Denpom, 11 saksi didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Staf Ahli LPSK, Susilaningtias menjelaskan pihaknya menerjunkan enam tim untuk mendampingi saksi. Proses pemeriksaan secara umum berjalan lancar, tidak ada saksi yang merasa ketakutan atau tertekan. Setiap satu saksi butuh sekitar satu jam pemeriksaan.

“Masih diperiksa sama Denpom ada 11 saksi, dan masih terus berlanjut sampai besok [hari ini]. Kami masih mendampingi. Kami mendampingi secara psikologi supaya aman. Semuanya berjalan lancar,” ungkapnya.

Ia menambahkan pendampingan dalam bentuk hukum karena berkaitan dengan penyidikan. LPSK memberikan masukan dan pemahaman hukum kepada para saksi.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Rusdianto menambahkan secara teknis penyidikan terhadap saksi di lapas telah dilakukan oleh Denpom.

“Tidak ada penyataan resmi soal itu [pemindahan penyidikan dari Polri ke TNI] tetapi kalau melihat hari ini [kemarin] yang sudah dilakukan Denpom yang berarti sekarang ditangani Denpom. Atau mungkin [merahasiakan] itu merupakan bagian dari strategi penyidikan,” kata Rusdi di Lapas Cebongan.

Pemeriksaan di Denpom dipimpin oleh Kapten (CPM) Waskito bersama 10 personel lainnya. Selain dari Denpom, di Lapas Cebongan juga ada empat personel tim Labfor Polda DIY. Menurut Rusdi selain meminta keterangan dari saksi, Denpom juga meminta keterangan dari kepolisian.

“Melakukan langkah pemeriksaan saksi seiring dengan laporan polisi, penyidik Polda [DIY] melaporkan ke Denpom. Denpom memeriksa lebih lanjut kepada saksi. Saksi dari petugas dan tahanan,” ujarnya.

Pihaknya juga masih meminta pengamanan dari kepolisian terkait keberadaan 31 saksi dari narapidana yang berada di dalam sel. Pengamanan dilakukan setiap malam oleh satu peleton Brimob.

“[Soal] Keamanan formasi yang dilakukan tidak berubah namun demkian untuk menciptakan rasa nyaman, kami masih meminta bantuan dari Polda, dalam hal ini jajaran Brimob sampai nanti kawan LPSK men-take over,” kata dia.

Adapun Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anni Pudjiastuti menegaskan meski sudah ada pemeriksaan oleh Denpom, serah terima penanganan kasus belum dilakukan. Sehingga segala data terkait uji balistik, digital dan virologi terhadap barang bukti masih belum diserahkan kepada TNI. Meski demikian kepolisian sudah menyiapkan hasil tersebut dan jika sewaktu-waktu diminta. “Sampai saat ini belum diserahkan kita masih melakukan koordinasi,” ungkap Anni kepada Harian Jogja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya