SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MADIUN — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengakui adanya kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) atau lapas dan rumah tahanan (rutan). Salah satunya karena kondisi LP atau rutan yang over kapasitas.

Saat ini narapidana dan tahanan yang ada di LP mencapai 260.000 orang. Padahal, kapasitas ruang tahanan yang dimiliki hanya untuk 126.943 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sudah over kapasitas 104%. Dari jumlah itu, 130.000 napi merupakan kasus narkotika. Mulai bandar, pengedar, hingga pengguna,” jelas Sri Puguh seusai penanaman pohon dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 2019 bersama Dirjenpas dan UPT se-Korwil Madiun di LP Klas I Madiun, Jumat (22/3/2019).

Sri menjelaskan masalah over kapasitas ini memang menjadi salah satu permasalahan yang serius. Karena over kapasitas ini, petugas jadi kesulitan untuk mengontrol dan mengawasi para napi yang ada.

“Kalau kapasitasnya 400 orang tapi diisi 1.200 orang sudah pasti itu lah. Teman-teman kesulitan untuk menjangkaunya mengkontrolnya. Tapi, apapun itu. Kami selalu mendorong di jajaran bahwa ini peluang. Peluang untuk kontribusi lebih untuk bangsa dan negara,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya