SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mereka menilai tindakan itu merupakan kelanjutan dari keputusan Anies yang tidak membongkar bangunan di Pulau D hasil reklamasi.</p><p>Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Setelah tidak melakukan pembongkaran, Anies hanya memerintahkan penyegelan bangunan di Pulau D.</p><p>"Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu [4/6/2018]. Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," kata Koalisi dalam pernyataan yang dirilis LBH Jakarta, Rabu (13/6/2018).</p><p>Berdasarkan catatan Koalisi, Pergub No 58/2018 yang ditandatangani Anies pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4). Fungsinya mengkoordinasikan teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh &ldquo;Perusahaan Mitra&rdquo;.</p><p>Koalisi menilai Pergub tersebut cacat hukum. Alasannya, Keputusan Presiden No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Perpres No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.</p><p>Selain itu, menurut Koalisi, proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai masalah seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, rencana zonasi (RZWP-3-K), dan rencana kawasan strategis.&nbsp;Selain itu, ada ketidakjelasan lokasi pengambilan material pasir, pembangunan rumah dan ruko di pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.</p><p>Padahal sejak kampanye Pilkada Jakarta 2017 lalu, Anies-Sandiaga menyatakan akan menghentikan reklamasi. Janji itu menjadi salah satu yang paling diingat publik selain rumah DP 0%.</p><p>"Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja."</p><p>Sebelumnya pada Oktober 2017 lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, menegaskan sudah memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hal itu Sandi sampaikan saat menghadiri diskusi&nbsp;<em>Untung Rugi Reklamasi</em>&nbsp;yang diadakan oleh DPD 1 Golkar DKI Jakarta.</p><p>Dalam forum tersbut, Sandi menjelaskan alasan mengapa Anies-Sandi memutuskan untuk menghentikan proyek itu karena sesuai dengan mandat dari warga Jakarta.</p><p>&ldquo;Berkaitan dan mandat dari warga Jakarta kami sudah memutuskan untuk menghentikan reklamasi, yang jadi menarik mau diapakan yang sudah terbangun. Bagaimana pemanfaatannya,&rdquo; tutur Sandi, Minggu (29/10/2017), dikutip&nbsp;<em>Solopos.com</em>&nbsp;dari&nbsp;<em>Okezone</em>.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya