SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bersidang di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). (JIBI/Reuters/Adek Berry)

Lanjut atau tidaknya sidang kasus Ahok dan soal pemindahan lokasi sidang akan ditentukan putusan sela besok.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah memperbolehkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) untuk memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, kepastian pemindahan lokasi sidang ke Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, itu menunggu putusan sela.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Humas PN Jakut Didik Wuryanto mengatakan bahwa sidang lanjutan Ahok yang akan diadakan pada Selasa (27/12/2016) tetap digelar di Gedung eks PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta.

“Sidang putusan masih di Gajah Mada karena untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, artinya sidang akan berakhir dan enggak jadi pindah lokasi,” kata Didik memberikan konfirmasi, Senin (26/12/2016), yang dikutip Solopos.com dari Okezone.

Menurut Didik, apabila eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya ditolak maka sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian. Karena itu, keputusan berada di tangan majelis hakim.

“Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementan tapi? nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang,” pungkas Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya