SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Lanjar Sriyanto, 35, terdakwa kasus Lakalantas dituntut hukuman kurungan satu bulan tujuh hari, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (25/2).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Eko Kuntadi SH dan Yuda Alasta SH menyatakan Lanjar bersalah sebab melanggar Pasal 359 KUHP lantaran kelalaiannya mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan istrinya, Saptaningsih, meninggal dunia.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Setelah kepala Saptaningsih terbentur mobil panther merah, dan badannya terlempar sejauh 2,64 meter,” kata JPU, Eko Kuntadi SH. Selain itu, kelalaian terdakwa telah menyebabkan Samto Warih Waluyo, 10, anak semata wayang Lanjar, terluka.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, salah satu penasihat hukum Lanjar, Yossi Eka Rahmanto mengatakan pengemudi mobil Isuzu Panther merah memiliki peran signifikan dalam kecelakaan yang terjadi September 2009 itu. “Apakah Lanjar harus dihukum secara pidana atas kematian Saptaningsih?” ujar Yossi.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Danton Sembiring SH belum bisa memberikan keputusan saat itu juga karena perlu pembahasan lebih lanjut. “Sidang ditunda sampai hari Kamis (4/3) mendatang,” katanya.

M87

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya