SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Adil Makmur Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serius membawa Bupati Boyolali Seno Samodro ke ranah hukum. Mereka menyiapkan bukti-bukti untuk dugaan penghinaan itu lewat umpatan untuk Prabowo itu.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Habiburokhman mengatakan bahwa timnya saat ini sedang mencermati dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“UU No 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 melarang kepala daerah menguntungkan atau merugikan peserta kampanye. Pidana umumnya yaitu pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian,” katanya di markas pemenangan Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Habib mengakui masih belum melaporkan kasus ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian karena sudah ada pendukung Prabowo yang melakukannya.

Anggota Direktorat dan Hukum BPN Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa apa yang bergulir sekarang akan disikapi dengan baik. Dia beralasan hal ini karena calon nomor urut 02 tidak mau hanyut dengan tindakan yang di luar aturan.

“Langkah politik akan dikaji karena peristiwa ini sarat politik tidak beradab. Ketika Pak Prabowo dan Pak Jokowi mengajak untuk hijrah ke kampanye yang baik, pendukung malah melakukan sebaliknya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bawaslu dan kepolisian atas ucapannya untuk jangan memilih Prabowo dan mengatakan “asu”. Hal itu dikatakan Seno dalam pidatonya di depan warga yang hadir dalam kegiatan Forum Boyolali Bermartabat, Minggu (4/11/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya