SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pemilihan Direktur Gubernur Senior Bank Indoensia, namun Nunun Nurbaetie masih bebas melenggang di luar negeri. Langkah KPK untuk membawa pulang Nunun pun lantas dipertanyakan. Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat berbincang Kamis (24/11) menegaskan, KPK harus segera melakukan evaluasi ditingkat penyidik yang melakukan penanganan. Terlebih dalam gambar yang dirilis salah satu media online, beberapa bulan lalu Nunun tertangkap kamera dan sedang berada di Singapura. M

enurut Febri, usulan untuk melakukan introspeksi ke dalam bukan karena meragukan kerja KPK, melainkan sebagai kritik. Febri juga berkomentar, secara fisik Nunun harus bisa dibawa KPK ke Pengadilan Tipikor. Sebab sidang in absentia, tidak akan mampu membongkar fakta dan actor dibalik Nunun. Secara hukum pasal 38 ayat 1 UU Tipikor yang menjadi dasar sidang in absentia, ditujukan hanya untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi. [dtc/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya