SOLOPOS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada Rizieq Syihab dengan denda senilai Rp 50 juta. Sanksi itu dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Sanksi itu tertuang dalam surat Satpol PP No. 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Syihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad Saw. “Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” tulis Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam surat yang dikutip Tempo.co.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Fenomena Petir Elves dan Sprite di Jupiter Jadi Sasaran NASA

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagaimana trtulis dalam surat tersebut, ada dua aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta No. 80/2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Datangi Rumah Rizieq

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengunjungi langsung kediaman Rizieq Syihab di Jl. Petamburan 3, Jakarta Pusat. Kedatangannya dalam rangka menyampaikan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Rizieq Syihab selaku imam besar FPI itu.

Video Asusila Mirip Artis Gisella Anastasia Viral, Ini Kata Polisi…

“Berkenaan dengan penegakan protokol Covid, ya,” ujar Arifin di lokasi. Ia mengatakan sejumlah acara yang digelar di Petamburan diduga melanggar protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi. “Iya, kena [sanksi],” kata dia.

Menurut Arifin, Rizieq menyambut baik pemberian surat sanksi tersebut. “Ya, responsnya baik. Menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda. Sudah diselesaikan,” kata Arifin.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya