SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo membubarkan kerumunan massa kampanye di sejumlah lokasi pada hari terakhir masa kampanye Pilkada Sukoharjo, Sabtu (5/12/2020). Kampanye tersebut melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-1.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan tindakan tegas harus diambil terhadap para pelanggar kampanye terutama soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena dampaknya bisa berbahaya. Bawaslu menggandeng kepolisian dalam membubarkan massa kampanye.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

"Pembubaran kampanye dilakukan di sejumlah lokasi karena peserta kampanye berkerumun dan melanggar protokol kesehatan," kata Bambang saat ditemui Solopos di kantornya, Sabtu.

Hari Ini Distribusi ke PPK, Kotak Suara Pilkada Sukoharjo Dibungkus Plastik

Ia menginstruksikan kepada seluruh anggota panwascam dan pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan untuk mengawasi lebih ketat kampanye di hari terakhir. Bentuk pelanggaran yang biasa ditemui adalah peserta kampanye tatap muka terbatas terbatas tidak memakai masker, jaga jarak, dan melebihi maksimal jumlah peserta yakni 50 orang. Anggota Panwascam langsung memberi surat peringatan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Panwascam dan petugas pengawas pemilu desa/kelurahan menindaklanjuti instruksi itu dengan mengintensifkan patroli keliling. Selain mendisiplinkan protokol kesehatan, pengawasan itu juga untuk mencegah terjadinya gesekan antarpendukung pasangan calon. "Baik pelanggaran protokol kesehatan maupun konvoi kendaraan bermotor bakal dibubarkan. Kami mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat selama bergulirnya masa kampanye pilkada," ujar Bambang lagi.

3 Hari Penyaluran Logistik Pilkada Sukoharjo, Surat Suara Dibungkus Plastik Untuk Antisipasi Hujan

Kampanye Terbanyak di jateng

Ia menyebut jumlah kampanye tatap muka terbatas di Kabupaten Jamu menjadi terbanyak di Jawa Tengah. Dalam sehari, kegiatan kampanye tatap muka terbatas digelar di lebih dari 50 lokasi di 12 kecamatan. Jumlah kampanye tatap muka terbatas dua pasangan calon selama 71 hari masa kampanye hampir 4.000 kegiatan. "Kampanye pasangan calon dilarang selama tiga hari masa tenang. Tim kampanye pasangan calon tidak diperbolehkan menyebar bahan kampanye kepada masyarakat," papar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Nuril Huda, menyatakan mobil branding bergambar pasangan calon dilarang beroperasi selama masa tenang. Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi masa tenang dan kesepakatan tim kampanye pasangan calon. Ada bahan kampanye seperti foto pasangan calon, nomor urut serta program kerja di setiap mobil branding. "Sebaiknya tim kampanye mencopot stiker pasangan calon yang ditempel di mobil karena masa kampanye pilkada berakhir hari ini [Sabtu]," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya