SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Bawaslu. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Masih banyak pasangan calon kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye mereka. Hal ini terbukti dengan dibubarkannya 48 kegiatan kampanye Pilkada di sejumlah daerah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena melanggar protokol kesehatan.

"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Selasa (6/10/2020), seperti dilansir detik.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Fritz mengatakan pembubaran ini dilakukan di 27 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Namun dia tidak menjelaskan detail daerahnya.

Bawaslu Solo Minta 249 APK 2 Pasangan Cawali-Cawawali Pilkada 2020 Diturunkan

Tindakan pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam PKPU No 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.

Pembubaran kampanye dilakukan jika paslon tak mengindahkan sanksi peringatan tertulis dari Bawaslu. Seperti diketahui, ada 2 sanksi untuk pelanggar protokol Covid-19, sanksi pertama yakni peringatan tertulis, dan sanksi berikutnya adalah penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye.

Pastikan Pilkada Aman Dari Covid-19, Polresta Solo Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan dalam kurun waktu 10 hari masa kampanye. 70 surat peringatan itu diberikan di 40 kabupaten/kota di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya