SOLOPOS.COM - Siti Nurhaliza (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA–Artis Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda 10.000 ringgit atau setara dengan US$2.400 (Rp34 juta) lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) Corona. Padahal saat ini negeri jiran tersebut tengah menghadapi lonjakan kasus Corona.

Siti Nurhaliza diduga langgar prokes saat melakukan acara keagamaan yang dikenal dengan ‘tahnik’. Acara yang diadakan khusus untuk mendoakan bayinya yang baru lahir pada April. Tak hanya penyanyi Cindai dan sang suami, tiga orang lainnya yang ikut dalam agenda tersebut, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga masing-masing dikenai denda

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengutip laman Channel News Asia, Kapolres Selangor pada Kamis (27/5/2021) kemarin, memerinci beberapa pasangan artis lain yang hadir dalam acara Siti Nurhaliza. Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut setelah mendapat laporan, jika acara diduga melanggar tindakan pencegahan Covid-19  di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.

Baca Juga: Blak-Blakan Pernyataan Felicia Tissue Soal Kaesang, Begini Respons Gibran

Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.

Setelah penyidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi jika beberapa tamunya termasuk menteri, hanya mampir sebentar untuk berdoa dan tak lama setelahnya langsung pergi kembali.

Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.

Baca Juga: Arti Boneka Teddy Bear yang Temani Felicia Tissue Saat Curhat Tentang Kaesang

Pasalnya, berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan telah mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia. Beberapa warga kecewa jika selebriti dan politisi kemungkinan diizinkan melanggar aturan protokol kesehatan dan dikenakan denda yang ringan. Hal ini memicu persepsi standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Malaysia.

Namun, dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan dengan tegas tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum , [jika] ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda,” katanya seperti mengutip laman detikcom, Jumat (28/5/2021).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya