SOLOPOS.COM - Petugas menempelkan pengumuman terkait sanksi penutupan selama tujuh hari kepada satu pedagang yang melanggar protokol kesehatan di Los Pasar Nusukan, Solo, Minggu (7/2/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 49 pedagang dan empat pengunjung pasar tradisional Kota Solo kena sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 pasar setempat. Mereka ketahuan melanggar protokol kesehatan atau prokes saat beraktivitas dalam pasar.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Sugeng Budi Prasetyo, menjelaskan semua pasar tradisional Kota Bengawan memiliki posko penegakan protokol kesehatan. Posko yang Linmas setempat dan personel Satpol PP Kota Solo itu aktif 24 jam tiap hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas melakukan pemantauan berkala dan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. “Sampai siang ini [Minggu, 7/2/2021] ada 49 pedagang pasar Solo yang kami beri sanksi tutup sementara karena melanggar prokes. Selain itu ada 3-4 pengunjung kena sanksi bersih-bersih,” papar Sugeng kepada Solopos.com, Minggu (7/2/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Cerita Sedih Pengelola Objek Wisata di Tawangmangu, Sehari Hanya 2 Pengunjung

Sementara itu, sejumlah pedagang memilih tidak berjualan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Pengunjung pasar sepi karena mengikuti Gerakan Jateng di Rumah Saja.

“Ada sejumlah pedagang yang tidak berjualan. Mereka memutuskan sendiri. Bukan dari dinas. Sekitar 30 persen pedagang Pasar Jongke tidak berjualan. Pasar Legi ada beberapa pedagang,” kata Sugeng.

Baca Juga: Tinggalkan Surat Wasiat, Warga Kedawung Sragen Nekat Nyemplung Bengawan Solo

Patroli Setiap Jam

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Pasar Nusukan pukul 11.00 WIB, kondisi pasar sepi ketimbang sebelum akhir pekan ini. Sejumlah pedagang tutup dan menutup kios lebih awal.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Nusukan, Solo, Ganto Suaro, 53, menjelaskan Satgas Penanganan Covid-19 Pasar Nusukan melakukan patroli penegakan prokes setiap jam. Satgas memberikan sanksi penutupan los kepada dua pedagang, masing-masing satu pedagang pada Sabtu dan satu pedagang pada Minggu.

Baca Juga: Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Diduga Lebih Dari Satu, Motif Balas Dendam

“Dari awal [pandemi Covid-19] kami sudah melakukan sosialisasi rutin. Dengan terbitnya surat edaran wali kota terbaru ada sanksi. Saya sebagai pedagang turut prihatin dengan dua pedagang itu tapi ini untuk kepentingan bersama,” paparnya.

Menurut dia, Satgas melakukan patroli dan memberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum memberikan sanksi penutupan tujuh hari bagi pedagang pasar tradisional Solo yang melanggar prokes. Lurah Pasar Nusukan sudah memberikan pendekatan persuasif tapi pedagang mengeyel sampai akhirnya mendapatkan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya