SOLOPOS.COM - Kafe di Semarang yang disegel karena langgar aturan PPKM level 1. (Dok. Pemkot Semarang/Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Dua kafe di kawasan Kota Lama Semarang, yakni Holywings dan Marabunta, disegel aparat Polrestabes Kota Semarang, Senin (25/10/2021) dini hari WIB. Kedua kafe itu disegel karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Holywings dan Marabunta yang terletak di Jalan Cenderawasih, Kota Lama Semarang ini disegela karena melanggar batas jam operasional yang ditetapkan yakni pukul 24.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan selain melanggar jam operasional, Holywings dan Marabunta juga melanggar kapasitas jumlah pengunjung.

Baca juga: Deddy Corbuzier Soroti Kebijakan Pemerintah Izinkan Tempat Hiburan Buka

“Melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1,” kata Donny, dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).

Menurut Donny, akibat pelanggaran itu pengelola kedua kafe di Semarang itu bisa dijerat dengan UU No.4/1984 tentang Wabah Menular.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut. Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu kafe itu.

Aparat Polrestabes Semarang juga langsung memasang garis polisi, atau police line di dua kafe yang disegel itu.

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini sebelumnya sudah mendapat peringatan agar mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional. “Ternyata tadi malam melanggar lagi, langsung ditindak,” katanya.

Baca juga: Kafe di Semarang Buka Lebih dari Jam 23.00 WIB, Ini Akibatnya

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku sebenarnya sudah mengumpulkan para pelaku usaha agar tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1.

“Hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib aturan PPKM Level 1,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

“Untuk itu selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya