SOLOPOS.COM - Ilustrasi keluarga lawan Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo telah menjatuhkan sanksi kepada 28 orang karena melanggar Perwali No 10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19.

Aturan yang diterbitkan pada Senin (8/6/2020) itu teknisnya dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) yang sudah direvisi dua kali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pertama, SE Wali Kota Solo No 067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. SE ini melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun bepergian dan mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat hiburan. Juga objek wisata, pusat kuliner dan tempat bermain.

Relawan Garuda Sebut PDIP Tidak Butuh Gibran di Pilkada Solo, Tapi...

SE penjabaran Perwali Solo tentang pedoman penanganan Covid-19 itu tersebut kemudian direvisi pada Senin (22/6/2020) melalui SE No 067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19.

Isinya memberikan pelonggaran yakni memperbolehkan anak di atas usia lima tahun berkunjung ke tempat-tempat itu. SE berubah lagi pada Jumat (26/6/2020) yang kembali membatasi aturan bepergian pada anak usia di bawah 15 tahun.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan 28 orang itu diberi sanksi karena kedapatan melanggar aturan hingga tiga kali. “Kami memanggil mereka ke kantor untuk menerima pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (20/6/2020).

Keluarga Bantah ABK Ceper Klaten RAZ Bersaudara Dengan Penjual Dawet Positif Covid-19 Asal Pedan

Arif mengatakan rata-rata puluhan orang itu melanggar Perwali penanganan Covid-19 Solo karena mengajak anak balita mereka bermain ke tempat publik, seperti taman, mal, dan pasar tradisional.

Upaya Paksa Pemulangan Ke Rumah

Pembinaan di kantor Satpol PP, kata dia, merupakan sanksi terakhir lantaran saat kedapatan di tempat publik mereka langsung menerima sanksi administratif berjenjang berupa teguran lisan hingga upaya paksa pemulangan ke rumah.

“Kami terpaksa memanggil mereka karena sudah tiga kali melanggar. Orangnya ya itu-itu saja. Kalau yang dipulangkan paksa sudah banyak sekali, tidak terhitung,” jelasnya.

Tambah 2 Dari Baki dan Kartasura, Positif Covid-19 Sukoharjo Tembus 93 Orang

Pelanggaran lain yang sering dilakukan warga terhadap Perwali penanganan Covid-19 Solo adalah abai memakai masker, nekat bergerombol, bersepeda tanpa jarak, dan sebagainya. “Kami selalu mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan tapi mereka cenderung abai, seperti sudah bebal,” jelas Arif.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan anak-anak berusia di bawah 15 tahun dilarang ke tempat publik guna menghindari penularan virus penyebab Covid-19. Pelonggaran beberapa waktu lalu dilakukan lantaran permintaan dari sejumlah pihak.

“Ya, satu memang permintaan orang tua. Yang kedua permintaan mal-mal kalau tidak ada anak di situ enggak ramai katanya,” jelas Rudy, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya