SOLOPOS.COM - Kawasan prostitusi LI kabupaten Pati (Instagram/@patisakpore)

Solopos.com, PATI — Lokasi Lorong Indah (LI) yang ada di Kabupaten Pati akan dibongkar karena melanggar Perda Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mengutip laman Instagram @patisakpore, Rabu (4/8/2021),  pasalnya lokasi yang seharusnya dijadikan kawasan tanaman pangan ini justru beganti fungsi menjadi tempat prostitusi dan karaoke sejak tahun 2004.

Tidak ingin Pati dinilai dengan predikat sebagai tempat bisnis karaoke dengan para wanita pemuas nafsu, pihak Satpol PP telah mengeluarkan  surat yang intinya meminta agar para pengusaha prostitusi mengembalikan lokasi seperti sedia kala.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menuturkan sebelumnya bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabuapten Pati mengenai bangunan permanen yang berdiri di LI, Ngemblok City, Kampung Baru dan Wagenan.

Baca Juga : Suarakan Protes PPKM, Kelompok Pemuda Pati Gelar Pasar Gratis

Setelah mendapatkan informasi pada Jumat, 31 Juli 2021 lalu, berdasarkan Perda Tata Ruang lokasi tersebut yang seharusnya diperuntukan untuk tanaman pangan berkelanjutan, bukan sebagai tempat prostitusi.

Sugiyono menuturkan bahwa area tersebut adalah kawasan pertanian, karena itu pihaknya memberikan surat pemberitahuan kepada para pelaku bisnis karaoke dan prostitusi ini untuk mengembalikan fungsi lahannya. Hal itu sudah berdasarkan surat dari DPUTR Kabupaten Pati dan pihaknya akan bertindak tegas atas dasar tersebut.

Perlu diketahui, tempat prostitusi Lorong Indah saat ini berdiri 50 lebih bangunan permanen. Mirisnya lagi ada juga bangunan yang berdiri 2 lantai tanpa disertai izin mendirikan bangunan (IMB). Sugiyono juga menambahkan bahwa saat ini sudah menjamur bangunan bangunan baru dan prostitusi juga semakin berkembang dan dirinya harus menghentikannya karena sudah melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati.

Baca Juga : Kuliner Petis Kambing Runting Khas Pati, Berawal dari Daging Kambing Kurban yang Melimpah

Mekanismenya setelah ada surat peringatan pertama akan diberi waktu 7 hari untuk mengkosongkan, kalau masih ada resistensi akan diperingatkan kembali, dan jika tetap kolot, terpaksa akan ditindak tegas.

Kawasan LI sendiri berada di tengah persawahan Desa/Kecamatan Margorejo dan jauh dari pemukiman penduduk. Kawasan ini terletak sekitar 4,3 kilometer dari pusat Kabupaten Pati dan dapat ditempuh dalam jangka waktu 15 menit.

Kawasan LI ini memang dikenal sebagai tempat lokalisasi terbesar di Kabupaten Pati, bahkan diantara kabupaten sekitar. Hingga sekarang, tidak ada yang tahu sejak kapan bisnis prostitusi itu dimulai di kawasan tersebut.

Baca Juga : Masjid Agung Pati Saksi Sejarah Bumi Mina Tani

Namun salah satu warga setempat yang merupakan pemerhati sejarah, Setyo Budi Wibowo mengatakan bahwa tempat pelesir para lelaki hidung belang itu mulai dikenal sejak tahun 1998. Tempat itu didirikan oleh seseorang bernama Saru dan awalnya bermula dari warung kecil di lahan kosong seluas 1 ha di tengah sawah.

Saat krisis moneter 1998, kawasan ini menjadi imbas kerusuhan masa sehingga aktivitas prostitusi sempat terhenti. Singkatnya, aktivitas prostitusi ini kembali aktif di kawasan tersebut. Lokasi tersebut awalnya diberi nama Lorog Indah. Namun supaya lebih masyur, namanya diganti Lorong Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya