SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA– Pengunjung Pasar Beringharjo mengeluhkan mahalnya tarif parkir. Tarif parkir sepeda motor di sejumlah titik di wilayah ini dibanderol sampai Rp2.000 padahal sesuai Perda hanya Rp1.000.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Tarif parkir dikeluhkan Eka Vebri salah satu pengunjung pasar Beringharjo. Kepada Harian Jogja, Rabu (24/10/2012) Febri menuturkan, pernah memarkir kendaraanya di sebelah selatan pasar namun bukan di area parkir yang terdapat loket retribusi. Setahunya tarif parkir kendaraan sepeda motor hanya Rp1.000.

“Lumayan mahal kalau Rp2.000,” keluhnya. Eka mengaku tak tahu menahu soal aturan tarif parkir sesuai Perda. Ia pun tak terfikir untuk menanyakan kenapa tarif semahal itu lantaran tak mau berurusan lebih jauh dengan juru parkir.

Pantauan Harian Jogja di Beringharjo juga menemukan tarif parkir yang dibanderol Rp2.000 tanpa hitungan jam. Salah satunya area parkir yang ada di perbatasan antara bangunan pasar Beringharjo Barat dan Timur. Tepatnya area parkir yang letaknya paling utara. Juru parkir juga mengenakan tarif Rp2.000. Saat dikonfirmasi tarif sebesar itu, juru parkir menolak memberi keterangan.

“Tarifnya Rp2.000,” kata juru parkir yang tak diketahui namanya tersebut dan langsung berlalu pergi.

Kasi Optimalisasi Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Tri Haryanto mengatakan, tarif parkir Rp2.000 sedianya melanggar ketentuan, karena sesuai Perda tarif parkir hanya dikenai Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Namun khusus yang berada di sebelah selatan pasar yang dijaga petugas loket parkir, tarif dikenai Rp1.500 untuk sepeda motor. “Sesuai Perda itu cuma Rp1.000 sepanjang jalan di Jogja ini meskipun masuk pasar. Kecuali sebelah selatan yang ada loket penjaganya itu,” ujarnya.

Pemerintah menurutnya dapat mencabut izin parkir terhadap oknum yang bersangkutan setelah sebelumnya diberi peringatan atau sanksi administrasi.

“Kalau tetap ngeyel bisa dicabut izinya,” tegas Tri. Kendati Pasar Beringharjo dikelola Dinas Pengelolaan Pasar Kota Jogja, namun pihaknya bakal mengkoordinasikan persoalan ini ke pengelola pasar. Selain itu ia juga meminta masyarakat melaporkan bila ada juru parkir yang menaikan tarif tak sesuai aturan. Keluhan bisa disampaikan ke nomor 0274-7467333.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya