SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Tindakan tegas terpaksa dilakukan oleh Pemkab Grobogan terhadap pedagang sayur dan buah yang kembali berdagang di lokasi bekas Pasar Fajar, Jalan Banyuono dan Puja Pura Purwodadi. Sebanyak 12 pedagang diajukan ke persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Dari 12 pedagang yang melanggar Perda No 9 Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pembinaan sudah diperiksa di Polres Grobogan, tujuh di antaranya sudah menjalani sidang Tipiring di PN Purwodadi, Rabu (30/3/2011). Sedang sisanya tetap akan disidangkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari sidang Tipiring yang digelar sejak Selasa (29/3/2011), lima pedagang didenda Rp 100.000 dan percobaan tiga bulan. Sedang dua pedagang yang disidang hari ini didenda Rp 25.000 dengan masa percobaan tiga bulan,” jelas Kepala Satpol PP Grobogan Daru Wisakti SH didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gunawan Widodo, Rabu.

Menurut Daru, pasal yang dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan para pedagang sayur dan buah yang kedapatan kembali berdagang di lokasi bekas Pasar Fajar tersebut adalah, pasal 15 Perda No 9 Tahun 2003.

“Disebutkan dalam pasal 15, barang siapa yang melanggar pasal 12 Perda No 9 ini yakni melakukan kegiatan usaha di luar lokasi pedagang kaki lima (PKL) yang telah ditetapkan , diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp  5 juta,” tegas Daru.

Dijelaskan Daru, ke 12 pedagang tersebut terjaring razia yang digelar oleh Satpol PP bekerjasama dengan Polres Grobogan dan Dinas Perhubungan di lokasi bekas Pasar Fajar pekan lalu.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya