SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Parkir Liar (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi Parkir Liar (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintip) Jogja melalui Operasi Jagabaran menjaring 23 juru parkir dan 60 pedagang kaki lima di kawasan Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, karena mereka melanggar peraturan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sejak operasi ini dilakukan pada 1 Agustus sampai sekarang, kami sudah mengamankan juru parkir dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan,” kata Kepala Dintib Kota Jogja, Nurwidi Hartana Senin (12/8/2013).

Menurut dia, mereka selanjutnya ada yang harus menjalani proses yustisia, dengan sidang di pengadilan, dan ada pula yang menerima pembinaan.

Dari 23 juru parkir yang terjaring, 11 orang di antaranya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, sedangkan lainnya diminta membuat surat pernyataan bermaterai.

Nurwidi mengatakan juru parkir yang terjaring tersebut sebagian besar melakukan pelanggaran tarif, dengan mengutip tarif melebihi ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Retribusi Umum Daerah.

“Parkir sepeda motor seharusnya Rp1.000, namun para juru parkir itu meminta tarif hingga Rp2.000,” katanya.

Sedangkan 60 PKL dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang PKL. “Mereka biasanya melakukan kesalahan karena berjualan di lokasi terlarang, seperti di jalur lambat, dan di depan Benteng Vredeburg,” katanya.

Petugas dari Dinas Ketertiban Kota Jogja menyita kartu tanda penduduk (KTP) dari seluruh PKL, menyita barang dagangan, dan peralatan untuk berjualan. “Mulai hari ini sudah kami panggil untuk pembuatan berita acara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya