SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, KENDALPolres Kendal menilang 27 pemotor karena melanggar peraturan lalu lintas secara kasatmata. Tilang manual terhadap pelanggar peraturan lalu lintas yang kasatmata itu mulai efektif dilakukan sejak, Selasa (17/1/2023).

Polres Kendal sebenarnya telah memberlakukan tilang manual sejak 3 Januari 2023. Namun penindakan terhadap para pelanggar dengan tilang manual baru dilakukan sejak, Selasa (17/1/2023).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Sampai saat ini, baru (pelanggar) 27 Tilang manual,” kata Kasatlantas Polres Kendal, AKP Rizky Widyo Pratomo melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Polres Kendal, Iptu Danang C, kepada Solopos.com, Selasa (24/1/2023).

Puluhan pelanggar peraturan lalu lintas itu rata-rata tidak membawa helm saat berkendara. Jenis pelanggaran lainnya, yaitu tidak memasang pelat nomor, menggunakan knalpot brong, dan tidak membawa STNK/SIM saat berkendara.

“Motor berknalpot brong ada lima,” katanya.

Iptu Danang mengimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya. Knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

“Untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara, mohon mematuhi aturan berlalu lintas. Memakai helm, membawa identitas kendaraan, spek kendaraan harus standar, harus ada spion, lampu, sein, lampu rem, pelat nomor juga,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda) Jateng kembali menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang manual di 35 kabupaten/kota di Jateng mulai Januari 2023. Meski demikian, Polda Jateng tidak akan menghapus sistem tilang elektronik atau ETLE.

Penerapan tilang manual itu, sebagai penyeimbang penerapan tilang elektronik yang tak bisa menjangkau beberapa pelanggaran lalu lintas. Hal itu sepeerti pengemudi yang tidak membawa SIM, truk melebihi muatan atau overload, hingga pengguna kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Tilang manual dan elektronik berjalan paralel. Tetapi lebih di prioritaskan elektronik ETLE,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya