SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menjatuhkan sanksi kepada dua aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar netralitas menjelang Pilkada 2020.

Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Informasi yang Solopos.com himpun, Rabu (2/12/2020), kedua ASN itu yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tawangsari Widodo dan Kepala SMPN 2 Nguter Sukadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Sukoharjo menerbitkan surat keputusan nomor 862.2/07/2020 tertanggal 13 November kepada Widodo. Kemudian, Bupati Sukoharjo juga menerbitkan surat keputusan nomor 862.2/06/2020 tertanggal 13 November kepada Sukadi.

Polisi Sebut Istri Pelaku Ada Dalam Mobil Pemilik Duniatex Saat Penembakan Di Jl Monginsidi Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo telah membentuk majelis kode etik yang melakukan pemeriksaan terhadap kedua ASN yang melanggar netralitas itu pada 10 November.

Pemeriksaan itu atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilayangkan kepada Bupati Sukoharjo selaku pejabat pembina kepegawaian.

Salinan surat keputusan pemberian sanksi dua ASN itu ditembuskan kepada KASN dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

Pelaku Penembakan Mobil Alphard Di Jl Monginsidi Solo Tertangkap Saat Hendak Naik Bus Ke Bekasi

“Dua ASN yang melanggar netralitas telah diberi sanksi oleh Bupati Sukoharjo. Mereka melanggar PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Ini berarti Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian telah menjalankan aturan yang berlaku,” kata Anggota Divisi Data Informasi dan Hukum Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, kepada Solopos.com, Rabu.

12 ASN Melanggar Netralitas

Muladi menyebut Bawaslu telah mengirim hasil permintaan klarifikasi kasus dugaan netralitas ASN kepada KASN. Kemudian, KASN melayangkan rekomendasi kepada Bupati Sukoharjo agar kasus tersebut ditindaklanjuti.

Jumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas selama tahapan pelaksanaan pilkada totalnya 12 orang. “Dari 12 orang itu, tiga ASN mendapat sanksi sedang. Sementara sembilan ASN lainnya menerima sanksi ringan,” ujarnya.

Penembakan Solo: Mobil Alphard Ditembaki Di Jl Monginsidi Milik Pengusaha Tekstil Duniatex

Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo itu, netralitas melekat pada diri setiap abdi negara sejak pengambilan sumpah sebagai ASN.

Mereka wajib menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas dalam pelayanan terhadap masyarakat. Sanksi terhadap ASN tercatat dalam data kepegawaian yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara online.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, menyatakan Bawaslu bakal mengawasi implementasi sanksi bagi setiap ASN yang tidak netral.

Didor Hingga 8 Kali, Begini Kronologi Penembakan Mobil Toyota Alphard Milik Pengusaha Solo Di Jl Monginsidi

Langkah ini untuk memastikan ASN tersebut menjalankan sanksi dan tidak akan mengulangi perbuatannya pada masa mendatang.

Bambang meminta agar para ASN fokus menjalankan roda pemerintahan dan mengelola tata keuangan daerah demi pelayanan prima terhadap masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya