SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (tengah) yang dianggap Komunitas Pers melanggar hak warga negara yang dijamin konstitusi UUD 1945. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis dianggap mengabaikan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, Komunitas Pers yang terdiri atas Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia bersepakat meminta Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 yang dianggap melanggar konstitusi dan UU No. 40/199 tentang Pers.

Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa. “Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI [Front Pembela Islam]. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” papar Komunitas Pers sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Jumat (1/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tampil mewakili Komunitas Pers itu Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E. Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.

Maling Motor Apes Tepergok Pemilik, Viral Deh…

Berdasarkan Maklumat Kapolri, ada empat hal yang disampaikan terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Kendati demikian, Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama wartawan dan media massa untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial. Ketentuan itu mengabaikan UU No. 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers jelas-jelas menjamin kemerdekaan pers serta pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Menentang Konstitusi

Dengan adanya Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri itu, polisi bisa memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI. Pasal itu juga bisa dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

Bukan hanya pelanggaran terhadap ketentuan terkait UU Pers, Maklumat Kapolri itu bahkan bertentangan dengan konstitusi negara Republik Indonesia. Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri itu dinilai bertentangan dengan hak warga negara yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Ini Kiat Membeli Rumah Sesuai Fengsui

Atas dasar itulah Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut.

Sementara itu, Polri beralasan mengeluarkan maklumat itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pasalnya, kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya