SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok parkir (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo bakal menerapkan sanksi tegas dengan menggembok kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di dua lokasi objek wisata pada momentum Tahun Baru akhir pekan ini.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara, menjelaskan dua objek wisata itu adalah Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Jurug Solo Zoo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tahun Baru ini tidak ada lonjakan volume kendaraan yang berarti karena masih masa pandemi dan juga Alun-alun Kidul ditutup. Tahun baru antisipasinya di TSTJ dan Taman Balekambang namun saat ini punya lahan parkir sendiri jadi tak perlu khawatir. Area cukup luas yang dikelola Dinas Pariwisata Solo,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran Pejabat Pemkot Solo Tak Jadi Akhir Tahun, Tapi…

Area parkir TSTJ Solo hanya digunakan untuk kendaraan roda dua saat akhir pekan ini. Henry menjelaskan parkir roda empat sudah diantisipasi di tepi jalan/on street Jl Kiai H Masykur dan jalur lambat Jl Ir Sutami sekitar TSTJ.

“Koordinator parkir sudah kami panggil dan kumpulkan untuk bisa melakukan pengaturan parkir dengan baik dan sesuai aturan,” jelasnya. Ia menambahkan akan mengenakan tarif parkir progresif karena pengunjung akan berwisata berjam-jam. Tarif parkir di wilayah tersebut masuk zona D.

Petugas Dishub Solo siaga patroli selama libur Natal dan tahun Baru. Petugas tidak akan segan-segan untuk menindak kendaraan yang diparkir. Penindakan itu berdasarkan Perda No 1/2013 tentang penyelenggaraan perhubungan.

Baca Juga: Hore! BST Koridor 5-6 via Solo Baru dan Bekonang Mulai Beroperasi Lur

Sesuai perda itu, untuk melakukan penertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, pemerintah daerah dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor. Pemindahan kendaraan bermotor dilakukan dengan cara penggembokan pada roda kendaraan, diderek dengan mobil derek sesuai dengan peruntukannya, dan disimpan di area penyimpanan kendaraan bermotor.

Pengambilan kendaraan bermotor dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan membayar penggantian biaya penggembokan sebesar Rp100.000 atau membayar biaya derek senilai Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya