SOLOPOS.COM - Kabag Ops Polresta Solo I Ketut Sukarda memberikan keterangan kepada wartawan seusai razia tempat karaoke, Rabu (10/3/2021). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Satu tempat karaoke dan satu tempat biliar Kota Solo harus tutup sementara lantaran melanggar jam operasional. Sanksi itu diberikan oleh kepolisian dan Satpol PP Solo seusai menggelar razia pada Rabu (10/3/2021) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Bagian Humas Polresta Solo, razia dimulai pukul 21.00 WIB. Personel yang dilibatkan meliputi Kabag Ops Polresta Solo I Ketut Sukarda, Kasat Narkoba beserta 30 personelnya, Satsabhara beserta 10 anggota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu dari SatBinmas ada tiga personel, Provoost dua orang, Denpom IV/4 Surakarta beserta tiga anggota, Satpol PP Solo sebanyak 15 orang. Kegiatan dilaksanakan untuk pendisiplinan operasional tempat hiburan sesuai protokol kesehatan dan SE Wali Kota tentang izin operasional selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-Siap! Berikutnya Giliran Guru Yang Divaksin Covid-19 di Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

Ada tiga tempat karaoke Kota Solo yang didatangi tim gabungan tersebut. Pertama, Karaoke Bintang, Jl Adisucipto No 102, Jajar, Laweyan, Solo. Namun tempat karaoke ini ternyata sudah tutup.

Tim gabungan kemudian mendatangi Karaoke Galaxy Jl Letjen Suprapto, Sumber, Banjarsari. Di lokasi ini petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap lima orang terdiri dari satu orang wanita dan empat laki-laki. Hasilnya semuanya negatif.

Ketiga, Gravista Karaoke, Jl Slamet Riyadi, Laweyan, Solo. Tempat karaoke Kota Solo ini masih menerima tamu setelah pukul 23.00 WIB. “Dengan modus menutup pintu rapat-rapat seolah sudah tutup tempat karaoke tersebut secara tersembunyi tetap menerima tamu,” tulis akun @polrestasurakarta di Instagram, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Tebing Longsor Lagi, JLK Wonogiri Ruas Mapolres-Pare Ditutup

Pemeriksaan Urine

“Dengan kesabaran luar biasa serta harus menggunakan mobil pengeras suara agar manajemen membukakan pintu. Tim gabungan harus menunggu lebih dari 1 jam akhirnya Tim Gabungan berhasil masuk, menemukan dan membuktikan bahwa tempat karaoke itu masih buka dan menerima tamu di atas jam 23.00 WIB,” lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.

Di tempat karaoke Kota Solo itu, petugas melakukan pemeriksaan urine secara acara terhadap empat perempuan dengan hasil negatif. Gravista Karaoke diberi sanksi tutup sampai Minggu (14/3/2021) dan manajemen harus datang ke Kantor Satpol PP pada Senin (15/3/2021).

Baca Juga: BLK Solo Sekarang Punya Fasilitas Talent Corner, Apa Sih Tujuannya ?

Selain Gravista Karaoke, petugas gabungan juga menutup sementara SBC Billiard, Jl Slamet Riyadi, Laweyan, Solo. Tempat hiburan ini melanggar jam operasional. Saat petugas mendatangi lokasi selewat pukul 21.00 WIB, ada 59 pengunjung perincian 49 laki-laki dan 10 perempuan.

Pemeriksaan urine dilaksanakan secara acak terhadap tiga orang perempuan dan lima laki-laki dengan hasil negatif. Sama seperti Gravista, SBC Billiard juga kena sanksi tutup sampai dengan Minggu dan manajemen harus datang ke Kantor Satpol PP Solo, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya