SOLOPOS.COM - Tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja Wonogiri saat melakukan operasi jam malam di kawasan perkotaan Wonogiri belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri akan mengambil sikap tegas berupa penutupan sementara operasional warung, PKL, atau kafe jika para pedagang nekat melanggar aturan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berlangsung.

Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengatakan, sikap tegas berupa penutupan sementara operasional dagang itu tidak dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahap yang harus dilalui. Pihaknya membuat surat peringatan (SP) kepada para pedagang yang nekat berjualan hingga larut malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Setiap ada PKL atau pengelola kafe yang melanggar, kami beri SP. Jika mereka sudah mendapat SP ketiga, yang bersangkutan akan kami panggil. Kemudian kami peringatkan jika masih nekat melanggar lagi, akan kami ambil langkah tegas berupa penutupan sementara," kata dia saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sudah 10 Hari Mulut Luweng di Pracimantoro Wonogiri Belum Juga Ditemukan, Warga Tak Menyerah!

Hingga saat ini, kata Waluyo, ada satu PKL di sekitar perkotaan Wonogiri yang sudah mendapatkan SP kedua dari tim gabungan operasi karena melanggar jam operasional. Maka pihaknya mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan melebih batas jam operasional atau peraturan yang sudah ada. Selama ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi.

Mayoritas Patuh

Menurut Waluyo, secara umum para pengelola kafe, warung makan, toko dan PKL, terutama yang beroperasional pada malam hari, patuh dengan peraturan. Namun, ia tak menampik ada beberapa PKL dan pedagang lain yang melanggar peraturan hingga beberapa kali.

"Ada yang masih buka melebihi batas jam operasional. Namun tidak banyak, hanya sedikit. Kami belum pernah menutup operasional warung makan dan perdagangan lainnya. Namun kami bisa menindak tegas jika pengelola terus menerus melanggar ketentuan," ungkap dia.

Dalam melakukan operasi, Waluyo menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan edukasi kepada para pedagang. Hal itu dilakukan agar mereka paham dengan aturan yang ada. Sehingga diharapkan tidak sampai terjadi keributan antara petugas dan pedagang.

Baca Juga: Sempat Dilanda Banjir, PLN Berhasil Pulihkan Listrik di Semarang

"Tempat untuk berdagang tidak harus bersih pukul 22.00 WIB. Namun pada waktu itu para pedagang mulai tidak bertransaksi. Kemudian kami beri waktu toleransi untuk mengemasi dan membersihkan tempat berdagang," kata Waluyo.

Dalam menjalankan operasi, tim gabungan mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/659 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wonogiri. Dalam SE itu, disebutkan maksimal restoran, kafe, PKL dan sejenisnya bisa beroperasional hingga pukul 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya