SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menemukan toko modern di Carikan nekat buka hingga pukul 21.00 WIB, Senin (11/1/2021). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Hingga hari kedua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo masih banyak yang melanggar jam operasional tutup pukul 19.00 WIB.

Petugas gabungan Pemkab Sukoharjo bersama Polisi dan TNI menemukan pelaku usaha nekat buka dengan dalih alasan ekonomi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan sudah melayangkan peringatan kepada para pelaku usaha yang nekat buka hingga melebihi pukul 19.00 WIB. Mereka diminta mematuhi kebijakan Pemkab untuk tutup maksimal pukul 19.00 WIB selama PPKM diberlakukan 11-25 Januari 2021 mendatang.

PPKM Sukoharjo: Pelaku Usaha Kuliner Belum Patuh Aturan

"Sampai Selasa (12/1/2021) malam kami masih banyak menemukan warung makan, PKL, toko-toko yang buka sampai jam sembilan malam. Padahal aturannya hanya boleh sampai jam tujuh malam," kata Heru kepada Solopos.com, Rabu (13/1/2021).

Heru mengatakan para pelaku usaha yang nekat buka dan tidak mematuhi jam operasional diberikan peringatan oleh petugas. Petugas memberikan peringatan sekaligus arahan agar pelaku usaha mematuhi jam operasional yang ditetapkan. Jangan sampai petugas mendapati kembali para pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri

Denda

Petugas akan langsung memberikan sanksi denda bagi mereka yang melanggar. Dimana merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp500.000 dan diberlakukan berlipat jika kembali melakukan pelanggaran.

Heru mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan persebaran virus corona. Apalagi angka kasus virus corona di Kabupaten Sukoharjo terus meningkat.

Kepatuhan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat diperlukan guna memutus persebaran tersebut. Tindakan tegas berupa sanksi denda diberlakukan bukan untuk mencari pendapatan daerah, melainkan demi menyelematkan warga dari ancaman virus corona.

"Jadi jangan sampai kita temukan melakukan pelanggaran. Kami sudah memberikan peringatan keras, tapi kalau tidak mengindahkan ya kami lakukan sanksi denda," katanya.

Terciduk Razia Dadakan, 6 Pedagang Sragen Kena Denda Rp50.000

Heru mengatakan operasi yustisi yang dilakukan selalu melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Polisi dan TNI. Dengan demikian pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan secara transparan termasuk dana denda yang diterima.

Denda tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah. Heru pun mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker. Selain itu mematuhi jam operasional selama PPKM berjalan.

"Sanksinya tidak lagi saksi sosial seperti menyapu, tapi sudah denda," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya