SOLOPOS.COM - Petugas menyegel dua penginapan di Sleman-Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, SLEMAN — Satu penginapan di Nologaten, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ditutup Satpol PP DI Yogyakarta, Selasa (9/8/2022). Penginapan itu ditutup karena diduga melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, mengatakan penginapan itu disegel untuk sementara karena diduga melanggar Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pihak pemrakarsa penginapan menyewa tanah kas desa di Catur Tunggal seluas 13.675 meter persegi,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Noviar menyampaikan dari luas lahan yang disewa itu perusahaan hanya memiliki izin penggunaan seluas 5.000 meter persegi.

Baca Juga: Sultan HB X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur Yogyakarta 2022-2027

“Sisanya belum ada izin gubernur dan IMB [Izin Mendirikan Bangunan],” jelas dia.

Penyegelan sementara itu untuk memberikan kesempatan kepad apengembang untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. Perizinan yang dimaksud adalah yang sesuai Pergub No. 37/2017.

“Harus mendapatkan izin dulu, baru kami buka penyegelannya,” kata dia.

Baca Juga: Aksi Pesilat PSHT Keroyok Warga di Jogja Berujung Damai!

Dia berharap semua pihak untuk menaati peraturan yang berlaku. Semua tanah kas desa tidak bisa disewakan tanpa seizin Kraton Jogja dan Pakualaman.

“Itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penginapan di Sleman Ditutup karena Diduga Melanggar Izin Tanah Kas Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya