SOLOPOS.COM - Jemaah memadati Masjid Raya Al Falah Sragen saat pelaksanaan Salat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan, Jumat (27/11/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Lebih dari 50% dari jumlah masjid di Kabupaten Sragen sebanyak 2.503 unit melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Sragen No. 360/286/038/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Zona Merah Kabupaten Sragen.

Dalam Inbup tersebut mengamanatkan Salat Jumat tidak digelar berjamaah di masjid, tetapi diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Kasi Bimas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, Erfandi, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/6/2021), menyampaikan Kantor Kemenag Sragen sudah berusaha maksimal untuk menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Inbup, tentang imbauan tidak mengadakan Salat Jumat di masjid di masa pandemi Covid-19 selama zona merah.

Baca juga: Putra Mamah Dedeh Ternyata Fotografer Andal, Lihat Hasilnya!

Sosialisasi itu, ujar dia, dilakukan melalui sumber daya manusia (SDM) yang ada di Kantor Kemenag Sragen, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  di 20 kecamatan, penyuluh agama baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.

“Keputusan akhir tetap berada di takmir masjid masing-masing. Pada 18 Juni 2021 lalu, sebagian besar masjid ternyata masih menyelenggarakan Salat Jumat, yakni lebih dari 50%. Jumlah masjid di Sragen sebanyak 2.503 masjid,” ujar Erfandi.

Dia menyampaikan Kantor Kemenag Sragen tetap melanjutkan penyuluhan agar tumbuh kesadaran pada para pengurus masjid. Dalam aturan tersebut, ujar dia, bersifat imbauan sehingga hanya bisa mendorong dan menumbuhkan kesadaran kolektif. Dia mengatakan dalam inbup juga tidak ditemukan sanksi, sehingga upaya Kantor Kemenag Sragen terus meningkatkan penyuluhan sampai ke pelosok desa.

Baca juga; Ada Mobil Vaksinasi Keliling di Kota Solo, Cek Jadwalnya!

Seorang penyuluh agama di Kecamatan Tangen, Sragen, Mafatir, menyampaikan sikap skeptisnya langsung kepada Bupati Sragen terkait dengan ketentuan dalam Inbup dan tausiyah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sekadar imbauan. Dia berpendapat karena sifatnya imbauan, maka efektivitas Inbup untuk mengubah Sragen dari zona merah menjadi zona kuning Covid-19 akan kurang maksimal. Dia mengusulkan perlu ada sinergitas semua stakeholders yang ada.

Kepala KUA Tangen, Sragen, Agus Nahrowi, menyampaikan ibadah Salat Jumat itu berkaitan dengan keyakinan sehingga harus pelan-pelan dan susah. Dia menyampaikan persepsi masyarakat itu orang beribadah itu berdoa untuk meminta kepada Tuhan agar Covid-19 segera hilang kok malah dilarang. “Maka di Tangen ini ada 48 masjid, sebagian sudah tidak menggelar Salat Jumat,” katanya.

Baca juga: Waduh! Stok Oksigen Menipis, RSUD Sragen Ketir-Ketir

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan impelementasi Inbup itu memang menjadi tantangan bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat kabupaten sampai desa.

Dia mengakui mendapatkan hasil evaluasi pada pekan lalu bahwa Salat Jumat masih banyak digelar di masjid-masjid. Namun, untuk kegiatan keagamaan lainnya, ujar dia, sudah tidak dilaksanakan di tempat ibadah.

“Sragen ini 98% muslim. Secara umum Sragen zona merah dengan total kasus Covid-19 sejak 2020 mencapai hampir 9.000 orang. Kasus baru harian itu 50-100 kasus, bahkan pada akhir pekan bisa sampai 150 orang. Kami optimistis Inbup nantinya bisa dilaksanakan secara efektif dengan bergotong-royong bersama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya