SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sejumlah kalangan menilai bahkan mendesak pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dihapus lantaran melanggar hak asasi masyarakat (HAM) untuk bersikap kritis. Apalagi pasal tersebut hanya dijadikan alat bagi para penguasa dan pemilik modal untuk membungkam publik.

“Kita akan minta dicabut bersama-sama dengan teman koalisi pembela HAM,” kata wakil koordinator ICW, Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Kamis (10/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Emerson, pasal tersebut telah menjadi penyakit dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Sejumlah pihak seperti Prita Mulyasari, Kho Seng Seng, dan beberapa aktivis HAM dan antikorupsi sudah menjadi korban aturan yang dibuat saat zaman Belanda tersebut.

“Kanker tidak boleh dibiarkan dan harus dicabut,” tegasnya.

Untuk merealisasikan hal ini, koalisi akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik. Pendaftaran akan dilakukan sebelum akhir Desember 2009.

“Sekarang masih dalam persiapan, Judicial Review ini harus terus diupayakan,” tegasnya.

Emerson dan aktivis ICW lainnya, Ilian Deta Sari saat ini dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Agung. Koordinator Kontras Usman Hamid kini juga berstatus tersangka terkait pernyataannya terhadap Muchdi PR.

Berikut daftar aktivis yang telah berstatus tersangka gara-gara pasal pencemaran nama baik:

1 Usman Hamid (Koordiantor Kontras). Tuduhan: pencemaran nama baik.
2 Emerson Yuntho (Koordinator ICW). Tuduhan: pencemaran nama baik.
3 Illian Deta Arta Sari (aktivis ICW). Tuduhan: pencemaran nama baik.
4 Gatot (aktivis KSN). Tuduhan: pencemaran nama baik.
5 Suryani (aktivis LSM Glasnot Ponorogo). Tuduhan: pencemaran nama baik.
6 Dadang Iskandar (aktivis Gunung Kidul Corruption Watch). Tuduhan: pencemaran nama baik.
7 Itce Julinar (Ketua SP Angkasapura). Tuduhan: pencemaran nama baik.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya