SOLOPOS.COM - Katakan Putus Trans TV (www.youtube.com)

KPI melayangkan peringatan pada program Katakan Putus.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk program siaran Katakan Putus di Trans TV, Senin (13/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Kpi.go.id, Jumat (17/11/2017), program Katakan Putus yang ditayangkan Trans TV pada 6 November 2017 pukul 15.07 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan program tersebut menampilkan sepasang suami istri yang bertemu dan bertengkar di hadapan anak perempuan mereka hingga anak tersebut dibawa pergi oleh ibunya.

Menurut Hardly, berdasarkan penjelasan di surat peringatan, tayangan atau adegan tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran serta perlindungan anak-anak dan remaja. “Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” katanya.

Peringatan yang diberikan KPI Pusat, lanjut Hardly, merupakan bagian dari pengawasan pihaknya terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Trans TV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” tandas Hardly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya