SOLOPOS.COM - Tim gabungan menertibkan baliho bergambar Bupati Klaten, Sunarna, yang ada di tikungan Jl. Andalas, Semangkak, Klaten Utara, Senin (13/1/2014) pagi. Baliho itu ditertibkan karena melanggar kawasan hijau. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten menggelar razia atribut partai politik (Parpol) jalur nasional di Klaten, Senin (13/1/2014) pagi.

Dalam razia kemarin, baliho besar milik Bupati Klaten, Sunarna, tak luput dari sasaran karena melanggar kawasan hijau.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baliho bergambar Sunarna yang diturunkan paksa tim gabungan kemarin berada di tikungan Jl. Andalas, Semangkak, Klaten Utara. Dalam baliho berukuran sekitar 5 meter (m) x 3 m, juga terdapat logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan tulisan “Indonesia Hebat! 41 Tahun PDI P 1973-2014”.

Selain itu, juga tampak dua bendera PDI P di atas baliho tersebut. Tim sempat berdiskusi terkait keberadaan tersebut. Tim akhirnya memutuskan untuk mengeksekusi baliho tersebut karena ternyata daerah tersebut adalah kawasan hijau.

Selain baliho bergambar Sunarna, tim juga menurunkan spanduk Caleg DPRD Jateng dari PAN yang juga ada di kawasan itu.

“Meski baliho itu berisi ucapan ulang tahun, tapi berdasarkan diskusi dengan tim baliho itu melanggar jalur hijau. Baliho itu juga ada gambar partai. Padahal, menurut Satpol PP itu jalur hijau harus bersih dari alat peraga apapun,” papar Ketua Panwaslu Klaten, Suharno, kepada wartawan di sela-sela penertiban, Senin.

Suharno mengatakan sebelum melakukan razia, pihaknya sudah memberi waktu kepada Parpol untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye mereka yang dinilai melanggar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak Parpol yang belum melakukan penertiban. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pekan lalu, pihaknya pun menggelar penertiban alat peraga kampanye.

Dalam razia kemarin, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim bergerak ke barat menuju Prambanan dan satu tim sisanya menggelar razia di wilayah Klaten Kota dan jalur protokol. Razia kemarin berhasil mengamankan ratusan atribut berbagai macam jenis.

Penertiban dilakukan di sepanjang jalan yang diduga banyak dipasang alat peraga kampanye oleh parpol. Pelanggaran alat peraga kampanye paling banyak ditempelkan pada pohon, tiang listrik hingga satu wilayah satu spanduk.

Suharno menambahkan pelanggaran alat peraga kampanye di Klaten didominasi oleh spanduk dan poster Caleg DPR RI. Pihaknya menyesalkan banyaknya parpol yang tidak menaati peraturan.

“Yang kami sangat sesalkan, meski atribut parpol sudah dibersihkan, tidak berselang lama kemudian dipasang lagi oleh partai lain,” katanya.

Dalam razia kemarin tim mengalami kesulitan dalam menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang dalam papan iklan berupa billboard. Tim sebelumnya juga sudah memperingatkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa iklan billboard, namun belum pedulikan.

Menanggapi baliho bergambar dirinya yang ditertibkan, Bupati Klaten, Sunarna, mengaku tidak masalah. “Jika memang pemasangan melanggar ketentuan, silahkan ditertibkan dan saya tidak akan ikut campur,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya