SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Kota Solo menertibkan dengan melepas alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di Kauman, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (17/11/2020). Penertiban APK yang dilakukan Satpol PP Kota Solo dan diawasi Bawaslu Kota Solo tersebut dilakukan karena pemasangannya melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang yakni di jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, pohon, dan tiang listrik. (Solopos.com/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 155 alat peraga kampanye diberedel tim gabungan Kota Solo pada Selasa (17/11/2020) siang karena melanggar aturan. Perinciannya, 27 APK diturunkan di wilayah selatan dan 128 APK di utara.

“Total 155 APK berhasil kami turunkan dalam operasi hari ini. Ada yang MMT bergambar pasangan cawali-cawawali nomor 01 [Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso/Gibran-Teguh] ada juga yang bergambar pasangan cawali-cawawali nomor urut 02 (Bagyo Wahyono-FX Supardjo/Bajo]. Ada juga MMT dari salah satu partai politik,” tutur Anggota Bawaslu Solo, Muh. Muttaqin, Selasa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anggota Satpol PP Kota Solo menertibkan dengan melepas alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Solo, Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo (BAJO) di Jl. Untung Suropati, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (17/11/2020). Penertiban APK yang dilakukan Satpol PP Kota Solo dan diawasi Bawaslu Kota Solo tersebut dilakukan karena pemasangannya melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang yakni di jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, pohon, dan tiang listrik. (Solopos.com/Nicolous Irawan)ua pasanga

Selidiki Dugaan Pungli PKL Bermobil Pasar Klewer Solo, Polisi Periksa 5 Saksi

Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bawaslu Solo, Polresta, Panwaslu, dan Kesbangpolinmas Solo ini dipecah menjadi dua tim untuk menyisir wilayah selatan dan utara. APK yang dicopot melanggar Perwali Solo No. 02/2009, seperti dipasang di pinggir jalan protokol, pohon, atau tiang listrik. Razia akan dilanjutkan besok Rabu (18/11/2020).

Muttaqin mengatakan sebenarnya ada 260 APK yang direkomendasikan Bawaslu Solo untuk diturunkan tim gabungan. Namun dalam operasi penertiban hari ini, baru 155 APK yang diturunkan.

Tak Langsung Dimusnahkan

APK yang ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Solo, tidak langsung dimusnahkan. Pemusnahan APK hasil penertiban tim gabungan akan dilakukan setelah penyelenggaraan Pilkada 2020. “Bila ada APK yang masih dibutuhkan bisa diambil di Kantor Satpol PP,” kata dia.

Gibran & Bagyo Ngobrol Brand Solo the Spirit of Java, Mau Dibawa ke Mana?

Penjelasan senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono. Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar APK yang diturunkan tersebut tidak rusak saat disimpan.

Tata cara pemasangan APK sudah diatur, seperti tidak boleh di pohon, di tiang listrik, di jembatan, di tempat ibadah maupun di tempat pendidikan. Berdasarkan pengalaman, menurut Didik, persimpangan jalan paling sering dipakai untuk memasang APK. Sebab pemasang APK ingin agar banyak orang yang melihat media itu. “Persimpangan sangat strategis bisa dilihat dari berbagai arah,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya