SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mengangkut 98 buah atribut reklame atas mobil.

Petugas Satpol PP Grobogan mengangkut atribut reklame.

Grobogan (Solopos.com)–Satpol PP Grobogan mencopot 98 atribut reklame di sejumlah lokasi di Kota Purwodadi karena melanggar aturan. Reklame tersebut kemudian diserahkan sebagai barang bukti ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Grobogan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 6/2000 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4090/2006. Kami lepas karena ditempel di pohon, tidak dilengkapi bukti pembayaran pajak reklame dan sudah habis masa berlakunya,” ungkap Kepala Satpol PP, Daru Wisakti didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Agus Sumarsana, Jumat (27/5/2011).

Atribut reklame yang dicopot di Jalan R Soeprapto, Danyang dan bundaran Simpang Lima Purwodadi tersebut, terdiri dari umbul-umbul dan baner. Menurut Agus Sumarsana reklame yang dicopot melanggar Perda dan Perbub karena dipasang di lokasi yang dilarang dalam aturan tersebut, yakni dipaku di pohon.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya