SOLOPOS.COM - Mantan anggota DPRD DIY periode 2009-2014 Putut Wiryawan mendengarkan pembacaan vonis hakim terhadap dirinya Senin (22/9/2014) di Pengadilan Negeri Bantul. (Bhekti SUryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL- Mantan anggota DPRD DIY Putut Wiryawan dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Vonis ini merupakan buntut kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkannya dua tahun lalu.

“Menghukum terdakwa dengan pidana tiga bulan kurungan dan denda satu juta rupiah, meminta terdakwa ditahan di rutan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Bantul Hariyadi Senin (22/9/2014) saat membacakan vonis terhadap Putut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bila denda sebesar Rp1 juta tidak dibayar, politisi Partai Demokrat itu dikenakan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Eko Cahyono yang meminta Putut dihukum delapan bulan penjara serta denda Rp1 juta. Putut dijerat Pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas.

Hakim menilai, kelalaian yang dilakukan Putut dalam berlalu lintas telah menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain.

Dalam perkara ini hakim berpendapat, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, memenuhi rasa keadilan dan melindungi kepentingan individu serta hak asasi manusia (HAM). Itu sebabnya hakim menganggap terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana penjara dan juga denda.

Dalam insiden lalu lintas tersebut terungkap, Putut tidak hanya menabrak korban bernama Endang Maryani namun juga melanggar Traffic Light yang menyala merah.

Putut Wiryawan langsung menyatakan banding setelah mendengar putusan hakim. “Ini tidak adil,” kata Putut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya