SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kios yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan batu nisan di dekat Terminal Tirtonadi Solo dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (19/2/2019) siang.

Kios tersebut melanggar ketentuan berdiri di tanah negara serta tanggul Kali Pepe. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Solo, Joko Setyawan, saat ditemui Solopos.com di lokasi mengatakan pemilik kios bangunan permanen berukuran sekitar 3 meter x 3 meter itu sudah dikirimi surat pemberitahuan sejak satu tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bangunan itu jelas melanggar aturan karena berdiri di tanah negara, bahu jalan, dan tanggul. Bangunan ini juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan [IMB] dan mengganggu kegiatan proyek Bendungan Tirtonadi,” ujarnya.

Ia menambahkan telah memanggil dan memberi surat peringatan hingga beberapa kali. Pemilik kios juga telah berkoordinasi ke Kantor Satpol PP Kota Solo untuk meminta kelonggaran.

Menurutnya, pemilik telah diberikan ganti rugi sejak tahun lalu. Namun, pemilik kios enggan membongkar secara mandiri. Atas hal itulah Satpol PP kemudian membongkar bangunan itu secara paksa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, mengatakan tengah menyoroti bangunan usaha baru yang belum memiliki IMB. Bangunan yang izinnya rumah dan telah berubah menjadi tempat usaha tetap harus dilaporkan.

Menurutnya, saat ini masih banyak bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha tanpa izin. Masyarakat sering beralasan mengurus IMB sulit. Padahal Pemkot sudah mempermuda pengurusan IMB bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pemilik kios yang merupakan warga Gondang, Kecamatan Banjarsari, tidak berada di lokasi saat pembongkaran. Menurut warga sekitar, Suyanto, kios tersebut sudah berbulan-bulan kosong. Ia mengaku tidak mengetahui terkait ganti rugi yang diberikan Pemkot. Kios dulu nya hanya digunakan sebagai tempat menaruh puluhan batu nisan. Menurutnya, pemilik telah menyadari bahwa mendirikan bangunan yang tidak pada tempatnya itu salah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya