SOLOPOS.COM - Najib Razak (Detik.com/AFP)

Solopos.com, KUALA LUMPUR - Mengunjungi restoran, Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman denda karena melanggar aturan pembatasan virus Corona (Covid-19) yang berlaku di negaranya.

Seperti dilansir AFP, Jumat (7/5/2021), Kepolisian Malaysia menuturkan bahwa Najib dihukum denda 3.000 Ringgit (Rp10,4 juta). Penyebabnya ia tidak mendaftarkan diri saat mengunjungi restoran tersebut atau tidak diperiksa suhu tubuhnya saat mendatangi restoran di tengah pandemi.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pelanggaran Najib Razak ini terekam kamera yang videonya beredar luas di media sosial. Video itu menunjukkan Najib melakukan pelanggaran aturan corona pada Maret lalu di sebuah restoran di Kuala Lumpur. Restoran tersebut menjual hidangan ayam dan nasi tradisional.

Najib telah mengakui kesalahannya dalam pernyataan via akun Facebook-nya.

Baca juga: Bahaya! Negara Ini Bakal Kesulitan Vaksin Virus Corona Selama 2 Tahun

Namun dia juga memanfaatkan kasus yang dialaminya untuk menyoroti kasus lainnya yang melibatkan pelanggaran aturan corona oleh politikus-politikus Malaysia lainnya. Salah satunya saat sejumlah Menteri dilaporkan bepergian secara ilegal ke wilayah lainnya untuk menghadiri acara pernikahan.

"Saya dan seorang pria di jalanan diselidiki polisi dan didenda oleh pemerintah," tulis Najib Razak dalam postingan Facebook-nya, setelah hukuman denda untuk dirinya diumumkan pada Kamis (6/5) malam waktu setempat.

"Tapi saya tidak tahu [apakah ini juga akan terjadi]. Jika menteri pemerintahan melanggar aturan," imbuhnya dengan nada menyindir

Pemilik restoran yang didatangi Najib Razak juga dihukum denda sebesar 10.000 Ringgit (Rp34,6 juta). Karena gagal memastikan Najib mematuhi aturan Corona.

Baca juga: Pemimpin Kekaisaran Sunda Nusantara Ternyata Pengangguran

Mega Korupsi

Diketahui bahwa pandemi Corona di Malaysia semakin meluas. Otoritas setempat menerapkan aturan pembatasan baru di Kuala Lumpur dan beberapa wilayah lainnya.

Sementara itu, Najib Razak sendiri telah divonis 12 tahun penjara dalam salah satu kasus terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melengserkannya dari kursi PM Malaysia. Namun dia bebas berkeliaran setelah membayar jaminan sambil menunggu banding yang diajukannya berproses.

Najib juga masih menghadapi beberapa kasus lainnya terkait skandal korupsi yang sama. Bulan lalu, Najib Razak mengungkapkan dirinya menghadapi kebangkrutan karena gagal membayar pajak sebesar lebih dari US$ 400 juta. Bahkan bisa membuatnya kehilangan kursi di parlemen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya