SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Sebanyak sembilan unit bus terjaring dalam operasi kendaraan umum menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemilik bus harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasie Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Jogja, Asung Waluyo menjelaskan, operasi kendaraan umum jelang libur Natal dan Tahun Baru di Terminal Giwangan dilakukan untuk kedua kalinya. “Yang pertama sudah kami lakukan pada Rabu (12/12), ini operasi kedua yang kami lakukan sebagai persiapan jelang libur panjang Natal dan akhir tahun. Target 100 bus kami periksa secara acak,” jelas Asung, Selasa (18/12).

Pada operasi pertama, dari 62 bus baik AKAP maupun AKDP terjaring enam bus pelanggar meliputi pelanggaran tidak membawa izin trayek, izin kedaluarsa dan uji KIR mati. Adapun operasi kedua, dari 30 AKAP dan AKDP hingga Selasa siang, baru tiga pelanggar yang terjaring.

“Dua pelanggaran trayek dan satu uji KIR mati.  Saat ini hanya operasi fisik secara visual saja seperti kaca pecah dan standar fisik angkutan lainnya. Untuk pengecekan rem dan lainnya sudah kami lakukan kemarin,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya