SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tujuh Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diskors oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) karena terbukti melanggar berbagai proses persiapan dan pemberangkatan TKI.

“Kemenakertrans menjatuhkan sanksi skorsing terhadap 7 PPTKIS,” demikian rilis dari Pusat Humas Kemenakertrans, Minggu (4/4).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Tujuh perusahaan PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing adalah PT Amanitama Berkah Sejati, PT Aqbal Duta Mandiri,  PT Tritama Megah Abadi, PT Karya Pesona Sumber Rejeki, PT Duta Ampel Mulia, PT Abdi Bela Persada, PT Dasa Graha Utama.

“Sanksi skorsing itu berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan penempatan TKI ke luar negeri,” tambahnya.

Sanksi tersebut sengaja diberikan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, untuk meningkatkan standar pelayanan dalam perlindungan dan penempatan TKI. “Serta melakukan pengawasan yang lebih ketat dan selektif terhadap keberadaan perusahaan PPTKIS,” tuturnya.

Salah satu jenis pelanggaran adalah tidak memenuhi standar penampungan.
Beberapa PPTKIS terbukti tidak memiliki tempat penampungan yang layak bagi calon TKI yang hendak berangkat ke luar negeri. “Bahkan diketahui tidak menyediakan tempat pelatihan, tempat makan, sarana MCK serta tempat tidur yang layak dan manusiawi bagi calon TKI,” katanya.

dtc/ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya