SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Legislator DPRD Klaten, Sunarto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kekosongan jabatan wakil bupati (wabup) yang sudah sekitar 1,5 tahun tak diisi. Dia khawatir hal itu menimbulkan anggapan miring bahwa jabatan wakil bupati (wabup) tak penting.

Karena itu dia berharap jabatan wabup Klaten segera diisi. Hal itu disampaikan Sunarto yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Klaten, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (16/5/2019).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah Sri Hartini, mantan Bupati Klaten, terjerat kasus suap jabatan akhir 2016 silam, Sri Mulyani yang tadinya wabup diangkat menjadi bupati. Sejak itu, Sri Mulyani menjadi kepala daeah single fighter.

Kosongnya jabatan wabup memuat kinerja pemkab dinilai tak optimal. Setiap kali Bupati berhalangan memenuhi undangan kegiatan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai ganti mewakili bupati.

Alhasil, para kepala OPD untuk sementara meninggalkan tugas mereka lantaran memiliki tugas mewakili bupati menghadiri acara tertentu. Kondisi itu bakal berbeda jika posisi wabup sudah terisi.

“Selama ini ketika bupati berhalangan, yang disibukkan kepala OPD mewakili beliau sehingga tugas-tugas di OPD bersangkutan tidak optimal karena kerap ditinggal,” jelas Sunarto yang juga menjabat Bendahara DPD Partai Golkar Klaten.

Sunarto menjelaskan DPRD tak memiliki kewenangan mengisi jabatan wabup lantaran pengisian jabatan wabup menjadi hak partai pengusung dengan mengusulkan dua nama untuk dipilih di DPRD Klaten.

Partai Golkar juga tak bisa mendesak pengisian segera dilakukan lantaran bukan partai pengusung. “Karena itu ranahnya partai pengusung, kami bisanya memberikan masukan. Kewenangan penuh pengisian di partai pengusung dan bupati definitif,” ungkapnya.

Sunarto berharap posisi jabatan wabup segera diisi agar unsur kepala daerah di Klaten lengkap serta mengoptimalkan kinerja OPD. Pengisian kekosongan juga dimaksudkan agar tak ada anggapan miring soal posisi wabup di Klaten.

“Jangan sampai masyarakat beranggapan wabup di Klaten itu tidak penting. Tentunya anggapan itu salah karena dalam aturan perundang-undangan sudah jelas dalam unsur kepala daerah ada bupati dan wakil bupati,” katanya.

Jabatan Wabup Klaten kosong setelah Sri Mulyani yang sebelumnya menjabat wabup dilantik menjadi Bupati Klaten hingga 2021 mendatang pada 27 November 2017. Mulyani menggantikan Bupati Klaten, Sri Hartini, yang diberhentikan lantaran terjerat kasus suap jabatan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK Desember 2016.

Partai pengusung pasangan Bupati-Wakil Bupati Klaten, Sri Hartini-Sri Mulyani, pada Pilkada 2015 lalu yakni PDIP dan Partai Nasdem hingga kini belum memberikan sinyal membahas pengisian kekosongan jabatan wabup.

Mulyani mengaku selama ini tak ada kendala memimpin roda pemerintahan Klaten meski seorang diri. Soal pengisian jabatan wabup, ia menyerahkan seluruhnya ke partai pengusung.

“Apa pun itu menjadi kewenangan partai pengusung yakni PDIP dan Partai Nasdem. Mekanisme pengisiannya, dari partai nanti mengusulkan tiga nama di pengurus partai di tingkat pusat kemudian turun ke daerah ada dua nama yang akan dipilih ke DPRD. Soal kriteria wabup, kalau saya yang penting mau diajak kerja sama, mudah diajak koordinasi, dan tentunya satu visi dan misi dengan saya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya