SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Lalu lintas Solo, warga mengeluhkan adanya sopir BST yang ugal-ugalan di jalur contraflow.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga mengeluhkan tindakan oknum sopir bus Batik Solo Trans yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan 40km/jam di jalur melawan arus (contra flow) khusus angkutan umum Jl. Slamet Riyadi ruas Gendengan-Purwosari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan Jl. Slamet Riyadi ruas Purwosari-Gendengan berlaku searah untuk kendaraan pribadi dan boleh berjalan dua arah dengan sistem melawan arus (contra flow) bagi angkutan umum setiap pukul 06.00 WIB-22.00 WIB mulai Selasa (13/9/2016) lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah seorang pengguna jalan, Susanto, 29, khawatir dengan perilaku sejumlah sopir BST yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan protokol tersebut.

“Saya amati memang jalannya BST di jalur contra flow Slamet Riyadi cukup kencang. Kecepatannya lebih dari 50 km/jam. Ini sangat berbahaya. Keluar jalur kuning sedikit saja, bus bisa menyenggol kendaraan dari arah sebaliknya. Selain itu juga berbahaya karena bus secara berkala berpapasan dengan kereta api,” keluhnya kepada Solopos.com, Kamis (15/9/2016) siang.

Warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo ini meminta ada ketegasan dari instansi terkait untuk menertibkan pengendara angkutan umum yang telah diberikan akses lebih dibandingkan kendaraan pribadi. “Semestinya ada peringatan supaya jera,” katanya.

Pengguna jalan lain, Wati, 40, mengaku harus ekstra hati-hati saat akan menyeberang jalan di Jl. Kawasan Purwosari. “Kalau pas ada petugas, kami memang terbantu sekali saat akan menyeberang. Tapi ketika tidak ada petugas, harus benar-benar waspada. Busnya kencang sekali sekarang semenjak dapat jalan khusus [contra flow],” ujarnya.

Dimintai konfirmasinya terkait keluhan warga, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Sri Baskoro, mengaku sudah menerima laporan dan mengamati langsung kondisi di lapangan. “Selama tiga hari ini kami amati memang ada beberapa sopir BST yang ugal-ugalan dengan memacu kendaraan melebihi batas kecepatan,” jelas Baskoro.

Dia menyampaikan Dishubkominfo tidak memberikan tolerasi kepada pengendara angkutan umum yang membahayakan pengguna jalan lain. “Kami tetap berikan peringatan kepada sopir yang kedapatan melanggar aturan. Setelah ditegur tiga kali tidak berubah, kami berikan rekomendasi agar dicabut izinnya,” ujarnya.

Disinggung soal pelanggar bagi pengguna kendaraan pribadi yang juga menerobos jalur contra flow, nekat melawan arus di jalur lambat, dan menyerobot jalur pedestrian city walk, Baskoro menyatakan masih memberikan toleransi.

“Selama 30 hari sampai 13 Oktober mendatang kami berlakukan sosialisasi. Untuk masyarakat kami berikan pemahaman di lapangan. Hari pertama dan kedua memang masih banyak yang melanggar. Tapi kami amati mulai hari ini sudah makin banyak yang paham,” paparnya.

Baskoro mengatakan Dishubkominfo bersama pihak terkait berencana melaksanakan rapat evaluasi perdana penerapan SSA Purwosari-Gendengan di kantor setempat, Jumat (16/9/2016) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya