SOLOPOS.COM - Bunga mawar ditaburkan membentuk tulisan SSA NO!! saat aksi doa bersama di kawasan pertigaan, Jl. dr. Radjiman, Laweyan, Solo, Kamis (19/5/2016) malam. Doa bersama di bahu jalan tersebut digelar sebagai wujud penolakan dari warga serta berharap Sistem Satu Arah (SSA) yang diterapkan di wilayah Laweyan dibatalkan oleh dinas terkait. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Lalu lintas Solo, akademisi menilai gugatan ke PTUN lebih tepat untuk mempersoalkan kebijakan sistem satu arah.

Solopos.com, SOLO–Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hari Purwadi, mengatakan gugatan class action warga terdampak kebijakan sistem satu arah kurang pas dialamatkan kepada pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Class action itu gugatan kelompok yang mewakili ratusan atau ribuan warga yang memiliki fakta hukum sama. Harus ada unsur wanprestasi yang dilanggar. Sementara kasus ini tidak ada perjanjian antara pemerintah dan warga,” ujar dia kepada Solopos.com, Rabu (1/6/2016).

Hari mengatakan langkah warga lebih tepat apabila ditujukan lewat jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kebijakan itu bagian dari keputusan tata usaha negara. Untuk membatalkan kebijakan ini langkahnya harus melalui PTUN,” terangnya.

Menurut Hari, proses hukum gugatan ini sama dengan gugatan lain yakni mendaftarkan gugatan, pengadilan lantas memanggil pihak yang bersengketa, proses jawab-menjawab, sampai pada pembuktian putusan untuk menentukan putusan.

“Untuk memperkuat argumentasi warga dibutuhkan bukti rasional yang bisa dibuktikan. Pemerintah pasti sudah menyiapkan data dan argumen yang valid sebelum memutuskan kebijakan ini. Kebijakan kemungkinan bisa dibatalkan jika ada kesalahan argumen tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Konsorsium dan Monitoring Pemberdayaan Institusi Publik (Kompip) Solo, Eko Setiawan, mendukung langkah perwakilan warga terdampak sistem satu arah (SSA) di ruas jalan utama Laweyan yang bakal mengajukan langkah hukum untuk menuntut pencabutan kebijakan jalan searah tersebut.

“Ini langkah bagus. Enggak masalah kalau warga ingin mengajukan langkah hukum apabila mereka secara kolektif terganggu kebijakan itu. Misalnya aspek ekonomi kerakyatan jadi terganggu. Soal kalah atau menang di pengadilan itu urusan lain,” ujar dia kepada Solopos.com, Rabu.

Eko mengatakan warga yang ingin menempuh jalur hukum harus menyiapkan data dan argumen sahih dengan dukungan kajian teknis dan akademis dari akademisi atau orang yang kompeten di bidangnya.

Menurut Eko, munculnya gugatan atau protes yang intens dari warga dalam menyikapi kebijakan jalan searah di ruas jalan utama Laweyan menujukkan keran komunikasi antara regulator dan warga pampat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya