SOLOPOS.COM - ilustrasi

Penataan lalu lintas Solo, Dishubkominfo Solo berlakukan parkir paralel di tiga ruas jalan searah.

Solopos.com, SOLO–Penerapan kebijakan searah di ruas Jl. dr. Radjiman (timur ke barat), Jl. Perintis Kemerdekaan (utara ke selatan), dan Jl. Agus Salim (selatan ke utara), mulai Kamis (17/3/2016), bakal diikuti penataan parkir paralel atau sejajar dengan sudut nol derajat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, parkir di Jl. dr. Radjiman diarahkan ke sisi selatan menghadap arus lalu lintas ke barat. Sedangkan Jl. Perintis Kemerdekaan, parkir ditetapkan di sisi timur menghadap ke selatan. Sementara itu, parkir di Jl. Agus Salim diterapkan di sisi timur dan barat jalan menghadap ke utara.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, menjelaskan penataan parkir paralel di tiga ruas jalan searah utama telah melalui beberapa pertimbangan di antaranya lebar jalan, kepadatan lalu lintas, dll.

“Jl. Agus Salim, parkir tetap dua sisi tapi satu arah. Untuk Jl. Perintis Kemerdekaan, mengingat lebar jalan terbatas, parkir hanya satu sisi. Sedangkan Jl. dr. Radjiman juga satu sisi karena sisi lain untuk contraflow [angkutan massal boleh melawan arus],” terangnya kepada wartawan di Kantor Dishubkominfo Solo, Selasa (15/3/2016).

Lebih lanjut Usman mengutarakan kebijakan parkir paralel di titik yang telah ditentukan di tiga ruas jalan utama searah tersebut hanya berlaku di kantong parkir milik pemerintah. “Kecuali untuk usaha atau perkantoran yang memiliki parkir mandiri, boleh tidak berada di titik yang sudah ditentukan. Asalkan tidak menganggu lajur contraflow,” jelasnya.

Usman mengingatkan selama penerapan jalan searah di Jl. dr. Radjiman, jalur lambat di sepanjang jalan yang cukup padat kendaraan tersebut tetap steril dari parkir kendaraan. “Sesuai fungsinya, jalur lambat tidak boleh dipakai untuk parkir. Jalur lambat hanya boleh digunakan untuk kendaraan nonmesin,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Sri Baskoro, menambahkan penerapan kebijakan ruas jalan searah memungkinkan angkutan barang berbobot lebih dari 5.000 kg melintasi Jl. Slamet Riyadi dengan perizinan khusus.

“Angkutan barang JBB [jumlah berat bruto] kurang dari 5.000 kg bisa lewat jalan alternatif perkotaan. Untuk yang lebih dari 5.000 kg, boleh lewat Slamet Riyadi dengan mengajukan izin dispensasi,” ujarnya.

Baskoro mengutarkan salah satu tujuan kebijakan searah di tiga ruas jalan utama untuk mendorong warga beralih menggunakan transportasi publik. Untuk itu, pihaknya memberikan lampu hijau bagi angkutan umum khusus bus dan angkuta yang ingin melintasi Jl. dr. Radjiman melawan arus dari barat ke timur.

“Angkutan umum bus dan angkuta boleh melawan arus di Jl. dr. Radjiman mulai Pasar Jongke sampai ke Baron. Mereka akan diberikan jalur khusus selebar tiga meter. Untuk tahap awal operator angkutan umum kami imbau untuk menyalakan lampu kedip,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya