SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lalu lintas Sleman, sistem tilang berdasarkan CCTV masih dipersiapkan

Harianjogja.com, SLEMAN – Penerapan tilang bagi pelanggar lalu lintas yang terekam melalui closed circuit televison (cctv) belum dilakukan di wilayah DIY. Padahal sejumlah titik persimpangan sudah dipasang alat perekam tersebut.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Latief Usman menanggapi beredarnya pesan berantai terkait sanksi tilang bagi para pelanggar yang terekam kamera CCTV. Meski begitu, katanya, saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda DIY saat ini tengah menyiapkan sistem tilang bagi pelanggar yang terekam CCTV.

“Kami belum terapkan sistem penilangan tersebut untuk untuk saat ini,” jelas Latief, Sabtu (9/9/2017).

Untuk menerapkan sistem tersebut pihaknya masih harus menyiapkan piranti-piranti dan sistem yang dibutuhkan. Termasuk, bekerjasama dengan instansi lain agar alat yang terpasang nanti dapat disinkronisasi.
“Misalnya bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) agar sistemnya saling terintegrasi,” ujarnya.

Untuk menerapkan sistem terintegrasi tersebut, lanjutnya, dibutuhkan kesiapan yang matang termasuk sumber daya manusia yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

“Makanya belum bisa dipastikan dapat diterapkan dalam waktu dekat. Sebab masih banyak kajian yang perlu dilakukan,” jelasnya.

Terkait beredarnya pesan hoax tersebut, Latief menilai dari sisi positifnya. Dengan beredarnya pesan tersebut, masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu –lintas. Namun dia berharap kepada masyarakat, untuk tertib berlalu lintas bukan karena kamera CCTV tetapi kesadaran dalam diri masing-masing.

Sekadar diketahui, beredar kabar pesan berantai Polda DIY telah menerapkan tilang melalui sistem CCTV. Dalam pesan tersebut tertulis saat ini sedang dilakukan ujiocba eCCTV baik di perempatan Wirobrajan, Perempatan Kantor Pos dan Pojok Beteng Wetan. Para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera akan ditindak lanjuti oleh petugas. Pelanggar akan mengantarkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan nomor plat yang terekam CCTV tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan penilangan melalui sisten CCTV belum bisa dilakukan di wilayah DIY. Menurutnya, keberadaan CCTV saat ini hanya sebatas untuk mematau arus lalu lintas yang ada di jalan. Saat ini, sistem tilang yang diterapkan menggunakan elektronik tilang (e-tilang) di mana setiap petugas sudah menerapkan sistem tilang dalam aplikasi yang dibawa oleh petugas.

“Proses penilangannya masih manual. Artinya petugas sendiri yang mendatangi pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya