SOLOPOS.COM - Bayar Tilang Online (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Lalu lintas Sleman memiliki inovasi pembayaran tilang online.

Harianjogja.com, SLEMAN – Para pelanggar lalulintas yang terkena tilang di wilayah Sleman kini tidak perlu membayar denda secara tunai. Melalui inovasi program sistem tilang online yang dilaunching Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (23/7/2015), pembayaran denda dilakukan dengan online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Nikolaus Kondomo menjelaskan, dengan diluncurkan program itu, pelanggar tak perlu membayar secara tunai setelah sidang di pengadilan. Bisa dengan menggesekkan kartu ATM di mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank BRI yang berada di Kejari Sleman. Bagi pelanggar yang tidak memiliki kartu ATM, pihaknya menyediakan dana talangan. Selain itu pelanggar bisa membayarkan denda di berbagai loket bank atau ATM BRI kemudian bukti transaksi pembayarannya dibawa ke Kejari Sleman guna mengambil barang bukti.

“Diharapkan bisa mencegah penyimpangan karena memegang uang tilang itu sangat rawan,” ungkapnya di Kejari Sleman, Kamis (23/7/2015).

Kajari mengklaim, program itu sangat transparan, karena masyarakat bisa mengawasi proses penyetoran dana tilang. Bukti setoran kas negara diunggah ke situs www.tilang.com. Masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar yang mengikuti persidangan sekaligus menyetorkan dana tilang. Sistem ini dinilai mampu memangkas jalur birokrasi melalui tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu). “Petugas tidak lagi memegang uang,” ujarnya.

Ia menambahkan, ide itu muncul sejak tiga bulan lalu. Berawal dari banyak kritik masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran denda tilang. Persoalan kerap terjadi, mulai keterlambatan setor denda tilang ke BRI, kesalahan penghitungan hingga dugaan penyalahgunaan uang.

Kajati DIY I Gede Sudiatmaja yang hadir saat peluncuran program, menilai terobosan itu bisa dijadikan sebagai percontohan. Jika berhasil, akan direkomendasikan ke Kejati dan Kejagung RI untuk diterapkan di wilayah lain. “Karena dengan sistem online, masyarakat bisa langsung memantau,” ujarnya.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menyatakan siap mensosialisasi program itu ke masyarakat. “Kami akan sampaikan ke pelanggar agar membayar denda tidak secara tunai, online lebih mudah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya