SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lalu lintas di Semarang, ketertibannya digalakkan aparat kepolisian melalui sistem e-tilang yang terekam video CCTV.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang mulai mendatangi rumah para pelanggar lalu lintas sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem e-tilang dengan rekaman closed circuit television (CCTV), Kamis (28/9/2017). Kedatangan aparat polisi itu pun mendapat reaksi yang beragam dari para pemilik rumah yang kendaraannya terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada penindakan hari pertama itu, aparat polisi mendatangi rumah Ida Bagus Nyoman W.S. yang terletak di Jl. Admodirono I No. 14, Semarang. Petugas datang untuk memberi konfirmasi serta memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang terekam CCTV melanggar lalu lintas.

Ida yang saat itu berada di rumah, tampak kaget didatangi aparat kepolisian yang datang bersama para pewarta. Meski keringat tampak membasahi wajahnya, pria yang berprofesi sebagai PNS itu tetap menerima kedatangan petugas dengan tangan terbuka.

Saat dikonfirmasi polisi melalui gambar screenshoot dari rekaman CCTV, Ida Bagus membenarkan jika mobil Toyota Avanza berpelat nomor H 9181 PR yang terekam kamera melanggar pada Senin (25/9/2017) itu merupakan miliknya. Namun, saat melanggar mobil itu tengah dikendarai istrinya.

[Baca juga CCTV untuk E-Tilang Tak Berlandaskan Hukum]

“Pelanggarannya terjadi di simpang Kaligarang sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu yang mengendarai istri saya,” ujar Ida Bagus kepada wartawan seusai menerima surat tilang dari polisi, Kamis.

Meski bukan dirinya yang melanggar, Ida Bagus rela namanya yang dicantumkan dalam surat tilang. Anehnya, polisi pun tak mempermasalahkan hal itu dan tetap menuliskan nama Ida Bagus sebagai pelanggar sambil menyita STNK kendaraannya.

Ida lantas diminta untuk membayar denda melalui Bank BRI. Bukti pembayaran itu, nantinya dibawa ke persidangan pada 21 Oktober 2017 guna mengambil STNK yang disita polisi.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardhi, menyebutkan kendaraan milik Ida itu terekam CCTV melanggar marka jalan. Setiap pelanggar yang terekam CCTV di Kota Semarang rencananya akan didatangi satu per satu oleh petugas untuk diberi  e-tilang.

“Ini merupakan penerapan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem e-tilang dengan CCTV. Masyarakat yang didatangi enggak perlu khawatir, karena kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika tidak melanggar, kami juga tidak akan memberikan surat tilang,” beber Ardhi.

Selain mendatangi kediaman Ida Bagus, pada kesempatan itu polisi juga mendatangi rumah Wasimin, 56, di Jl. Gergaji Kulon, Semarang. Pria yang berprofesi sebagai pedagang bakso itu juga terekam CCTV melanggar marka jalan di simpang Kaligarang, Senin sekitar 07.15 WIB.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya